https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3327328018275889

Wajib Diketahui, 6 Perbedaan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

Pembagian badan usaha berdasarkan aktivitasnya dilakukan menggunakan dasar hukum Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Secara umum, keberadaan badan usaha di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Perbedaan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum sangat signifikan.

 Usaha Berbadan Hukum

Usaha Berbadan Hukum

Perbedaan kedua badan usaha ini dapat ditinjau dari beberapa aspek. Beberapa aspek tersebut terdiri dari prosedur pendiriannya, pemisahan harta kekayaan dan pertanggung jawaban. Disamping itu, perbedaan kedua badan usaha ini juga bisa dilihat dari hak dan kewajiban, subjek hukum dan contoh bentuk usaha. Berikut ini adalah deskripsi lengkap mengenai berbagai aspek pembeda itu.

Prosedur Pendirian

Proses pendirian usaha berbadan hukum wajib mendapatkan pengesahan dari pemerintah baik akte maupun anggaran dasarnya. Sebagai contoh, akte pendirian sebuah Perseroan Terbatas harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dasar hukum yang digunakan untuk mengesahkan adalah Undang-Undang Perseroan Terbatas pasal 7 ayat 3.

Sementara itu, prosedur pendirian usaha tidak berbadan hukum bisa dilakukan tanpa pengesahan langsung dari pemerintah. Ketika Anda ingin mendirikan usaha kategori ini maka hanya perlu membuat akta notaris. Kemudian, daftarkan akta tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana usaha Anda berkedudukan. Dasar hukum yang mengatur prosedur ini adalah pasal 23 KUH Dagang.

Harta kekayaan

Perbedaan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum yang kedua adalah menyangkut harta kekayaan. Pemisahan harta kekayaan dalam usaha berbadan hukum diatur dengan sangat jelas. Hal ini dapat dilihat pada akte pendiriaan usaha dimana aspek permodalan dijelaskan begitu rinci. Dengan demikian, kekayaan pribadi pendiri atau pengurus dan milik usaha benar-benar terpisah.

Kondisi ini berbeda dengan usaha tidak berbadan hukum yang mana pemisahan harta kekayaan tidak dilakukan secara jelas. Tak adanya pemisahan yang jelas soal harta kekayaan tentu saja akan menimbulkan kebingungan. Ini disebabkan harta kekayaan tercampur aduk menjadi satu antara milik pegawai atau pengurus dan badan usaha.

Pertanggung jawaban

Dalam usaha berbadan hukum, pertanggung jawaban dari pendiri atau pemegang saham kepada pihak ketiga hanya sebatas modal yang disertakan. Sedangkan, pada usaha tidak berbadan hukum, maka proses pertanggung jawaban akan melibatkan harta pribadi sang pendiri. Dalam konteks ini, pertanggung jawaban usaha tidak berbadan hukum menjadi sangat tidak terbatas.

Jadi, apabila terjadi kebangkrutan atau likuidasi, maka harta yang dibereskan pada usaha berbadan hukum hanya terbatas modalnya. Berbeda halnya dengan usaha tidak berbadan hukum dimana proses pemberesannya meliputi kekayaan pribadi. Jadi, bagi Anda yang ingin mendirikan badan usaha sebaiknya pahami terlebih dahulu prosedur pertanggung jawabannya.

Hak dan kewajiban

Kedua aspek ini membuat perbedaan badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum terlihat signifikan. Badan usaha berbadan hukum mempunyai hak dan kewajiban. Sementara itu, badan usaha tidak berbadan hukum tak memilikinya. Konsekuensinya adalah pihak ketiga hanya dapat menuntuk pendirinya atau pengurusnya. Artinya, pihak ketiga tidak bisa menuntut institusinya layaknya prosedur yang diterapkan pada usaha berbadan hukum.

Kemudian, masih soal hak dan kewajiban, dimana badan usaha berbadan hukum bisa menggugat dan digugat. Akan tetapi, untuk badan usaha tidak berbadan hukum kedua wewenang tersebut tak dapat dilakukan. Proses penggugatan dari pihak ketiga dapat ditujukan kepada pendiri atau pengurus aktif. Ini disebabkan pendiri atau pengurus aktif itu yang secara tidak langsung melakukan hubungan hukum.

Subjek hukum

Semenjak akte dan anggaran dasarnya disahkan, subjek dari usaha berbadan hukum adalah dirinya sendiri. Oleh sebab itu, dirinya juga diakui sebagai badan hukum dan terpisah dari pendiri maupun pemegang saham. Ketika melakukan kegiatannya, usaha berbadan hukum dapat diwakilkan oleh pengurus atau direksi yang telah ditunjuk.

Sedangkan, subjek dari usaha tidak berbadan hukum terletak pada pendiri atau pengurusnya. Jadi, dapat dikatakan bahwa subjek pada badan usaha tidak berbadan hukum tidak berdiri sendiri. Dalam melakukan aktivitasnya dengan pihak ketiga, usaha tidak berbadan hukum akan diwakilkan oleh pendiri yang bertindak sebagai pengurus.

Contoh bentuk kedua badan usaha

Perbedaan terakhir dari usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum terletak pada bentuk kegiatannya. Usaha berbadan hukum biasanya berbentuk perseroan terbatas, koperasi, yayasan.

Selain itu, badan usaha milik negara, perusahaan terbuka dan juga perum juga termasuk ke dalam kategori usaha berbadan hukum. Sebaliknya, perusahaan tidak berbadan hukum terdiri dari usaha perseorangan, firma, persekutuan perdata (maatschap) dan persekutuan komanditer (CV).

Itulah berbagai perbedaan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Pendirian dari setiap jenis badan usaha tentu memiliki keuntungan dan resikonya masing-masing. Oleh sebab itu, sebagai calon pendiri badan usaha, Anda harus mengedukasi diri dengan memahami perbedaannya. Dengan demikian, keputusan yang akan Anda ambil tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari.

 

 

 

 

 

 

 

Wajib Diketahui, 6 Perbedaan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum | Malik | 4.5