https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3327328018275889

Masih Menjadi Masalah Agraria Klasik, Pahami Solusi Sertifikat Tanah Ganda

Masalah sertifikat tanah yang ganda adalah sebuah hal klasik dalam hukum agraria di Indonesia. Kondisi ini bisa disebabkan karena kesalahan pihak pemilik tanah. Kesalahan ini umumnya meliputi pendaftaran yang tidak sesuai prosedur dan salah dalam menentukan batas tanah. Keselahan yang kedua dapat bersumber dari petugas BPN yang tidak teliti dalam mengurus administrasi sertifikat tanah.

Kesalahan yang berikutnya bisa berasal dari pihak ketiga. Kesalaha ini cukup fatal dan juga termasuk ilegal. Dikarenakan pihak ketiga telah menduplikasi atau memalsukan sertifikat tanah dari pemilik yang sah. Dengan demikian, di kemudian hari dapat ditemukan sertifikat tanah ganda dengan nama pemilik berbeda. Mengingat hal ini begitu penting sehingga solusi sertifikat tanah ganda harus Anda temukan.

Pengertian sertifikat tanah ganda

sertifikat tanah ganda

sertifikat tanah ganda

Sertifikat ganda adalah suatu kondisi dimana terdapat dua bukti kepemilikan yang dimiliki dua orang berbeda terhadap sebidang tanah. Kedua orang tersebut memiliki sertifikat tanah yang sah sehingga tidak ada salah satu pihak yang memalsukan bukti kepemilikan lahan tersebut. Masalah sertifikat tanah yang ganda umumnya dikarenakan ketidak cermatan dari pihak BPN.

Solusi menyelesaikan sertifikat tanah ganda

Sertifikat tanah yang ganda tentu saja riskan menimbulkan sengketa diantara Anda dan pihak kedua. Hal ini dikarenakan masing-masing sertifikat tanah yang dimiliki sah di mata hukum. Langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah ini adalah mengadukannya ke pihak BPN. Pada saat pengaduan ini, Anda tentu saja harus membawa sertifikat tanah yang ganda tersebut.

Pihak BPN akan meneliti kembali sengketa sertifikat tanah ganda itu. Penelitian yang dilakukan oleh BPN ini akan berfokus pada data fisik maupun yuridis dari tanah maupun bangunan. Data fisik yang dimaksud meliputi keterangan mengenai letak, batas dan juga luas tanah. Sementara itu, data yuridis mencakup keterangan tentang status hukum sebidang tanah, pemegang hak dan beban lain yang membebaninya.

Solusi sertifikat tanah

Solusi sertifikat tanah

Setelah hasil penelitian sudah dapat disimpulkan, maka pihak BPN berhak untuk membatalkan salah satu dari sertifikat tanah tersebut. Dasar hukum yang digunakan oleh BPN untuk mengambil keputusan ini adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2007. Kemudian secara rinci diatur kembali dalam junto petunjuk teknik nomor 8/JUKNIS/D.V/2007.

Pembatalan salah satu dari sertifikat ganda tersebut harus dilakukan pihak BPN berdasarkan putusan pengadilan. Tujuannya yaitu agar keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. Keputusan ini jelas merupakan solusi sertifikat tanah ganda terbaik karena kuat secara hukum.

Selain itu, alasan kuat pembatalan sertifikat ganda adalah karena adanya indikasi cacat administrasi. Cacat administrasi sendiri dapat berbentuk kesalahan prosedur, penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemilihak subjek dan objek hak, jenis hak, perhitungan luas bidang tanah maupun data yuridis dan fisik dari sebidang tanah.

Faktor penyebab masalah sertifikat tanah ganda

Sertifikat ganda jelas bukanlah masalah yang sepele. Umumnya, ada dua dugaan mengapa sebuah bukti kepemilikan tanah bisa ganda atau lebih dari satu. Dugaan pertama adalah adanya pihak yang dengan sengaja telah melakukan pemalsuan sertifikat tanah untuk kepentingan tertentu. Kemudian, dugaan kedua adalah adanya kesalahan yang bersumber dari pemilik maupun pihak BPN.

  1. Prosedur pendaftaran dan balik nama tanah tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun dasar hukum yang digunakan untuk mengatur kedua prosedur itu adalah Peraturan BPN RI Nomor 1 Tahun 2000. Peraturan ini secara khusus mengatur mengenai standar pelayanan dan peraturan SOP rekonstruksi batas tanah Administrasi pengukuran. Selain itu, sertifikat ganda juga bisa disebabkan karena pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1960 pasal 52.
  2. Batas tanah yang ditunjukkan oleh pemohon atau pemilik keliru, baik secara sengaja maupun tidak. Dengan demikian, gambar atau surat ukurnya menggambarkan kondisi batas-batas tanah yang bukan sebenarnya. Hal ini disebabkan pada lokasi tanah yang sama sebelumnya sudah diterbitkan sertifikat.
  3. Akibat kesalahan penunjukkan batas tanah yang dilakukan oleh pemilik atau pemohon ketika petugas BPN melakukan pengukuran di lokasi. Selain kesalahan yang bersumber dari pemilik, sertifikat ganda juga bisa disebabkan oleh kurang cermatnya petugas BPN. Misalnya, saat memasukkan batas-batas tanah tersebut ke dalam peta dasar.
  4. Gandanya sertifikat tanah juga bisa disebabkan oleh kesengajaan pihak tertentu. Kesengajaan yang dilakukan adalah melakukan duplikasi atau pemalsuan terhadap sertifikat tanah yang sah. Apabila tidak segera diselesaikan, maka masalah sertifikat ganda ini akan sangat merugikan pihak pemilik tanah yang sah.

Kasus sertifikat tanah yang ganda masih banyak ditemui di Indonesia. Kondisi ini tentu saja harus segera di atasi oleh pihak BPN dengan jalan melakukan penertiban administrasi. Selain itu, sebagai pemilik sertifikat Anda juga harus bersikap proaktif dalam mencari solusi sertifikat tanah ganda. Caranya bisa dengan meminimalisir agar masalah ini tidak terjadi. Namun, jika telah terlanjur terjadi Anda dapat mengurusnya ke BPN sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

 

 

Masih Menjadi Masalah Agraria Klasik, Pahami Solusi Sertifikat Tanah Ganda | Malik | 4.5