https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3327328018275889

Pro Kontra Pajak Untuk Pelaku Bisnis Digital

Isu mengenai pro kontra pajak untuk pelaku bisnis digital masih terus memanas. Pemerintah memang berencana untuk menerapkan pajak bagi para pelaku UMKM berbasis online. Contoh bidang usaha yang diprediksi dikenakan pajak adalah publisher adsense Youtube maupun blog, pemilik online shop, dropshiper hingga reseller.Namun, kebijakan pemerintah ini masih ditanggapi secara beragam oleh berbagai pihak. Sebelum masuk ke topik utama, ada beberapa definisi yang perlu dipahami.

Pengertian Pajak

Sebelum mengetahui apa itu pajak bisnis digital, maka sebaiknya diketahui terlebih dahulu definisi mengenai pajak itu sendiri. Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh masyarakat dan kemudian digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kepentingan negara dan masyarakat umum. Ketentuan mengenai pembayaran dan pemanfaatan pajak harus dilaksankan sesuai undang-undang yang berlaku.

pajak

pajak

Meskipun dampaknya tidak langsung, penerimaan pajak sebenarnya memiliki dampak positif. Hal ini dikarenakan pendapat negara dari sektor pajak akan dipergunakan untuk membiayai pembangunan sekaligus pengembangan berbagai prasarana umum. Disamping itu, pajak memiliki kekuatan hukum dimana sifatnya wajib dan memaksa sehingga apabila diabaikan, maka pelaku bisa terkena sanksi.

Pengertian Pajak Bisnis Digital (e-commerce)

Pajak bisnis digital atau pajak e-commerce adalah tarif pajak yang dibebankan kepada seluruh pelaku jual beli yang menggunakan internet sebagai medianya. Beberapa contoh bidang usaha yang diprediksi akan terkena wajib pajak yaitu situs marketplace, online shop, berjualan via sosmed, publisher ads, aktivitas promosi dan lain-lain.

Meski pro kontra pajak untuk pelaku bisnis digital masih terus diperdebatkan. Tetapi, pemberlakuan kebijakan pajak bisnis digital bagi pelaku UMKM berbasis online dianggap sebagai sesuatu yang positif. Terdapat beberapa aspek positif yang akan masyarakat rasakan dari penerapan pajak bisnis digital (e-commerce). Diantaranya yaitu kesejahteraan mereka lebih meningkat, banyak infrastruktur dibangun, berbagai fasilitas akan dilengkapi dan ketimpangan antara kaya miskin makin rendah.

Jenis pajak bisnis digital (e-commerce)

Hadirnya teknologi modern membuat aktivitas jual beli bisa dilakukan secara online menggunakan internet. Sampai saat ini, kegiatan jual beli online diperkirakan telah menghasilkan akumulasi omset mencapai milyar hingga triliunan rupiah. Kondisi tersebut tentu membuat pihak pemerintah berencana memberlakukan pajak bagi pebisnis digital. Adapun dua jenis pajak yang akan diberlakukan.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada pembeli dimana mereka harus membayar lebih untuk barang yang dibelinya. Aturan mengenai wajib pajak PPN ini ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah menetapkan bahwa para pelaku bisnis yang akan menjadi subjek PPN adalah mereka yang berpenghasilan mencapai 4,8 miliar per tahun.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak bisnis digital (e-commerce) berupa PPh juga akan dikenakan kepada pengusaha bisnis online. Sebenarnya, sampai sekarang pihak pemerintah belum membuat kebijakan khusus yang mengatur tentang hal ini. Namun, pemerintah menggunakan PP Nomor 46 Tahun 2013 untuk mengatur pajak e-commerce. Dalam peraturan ini, pelaku bisnis online yang memiliki omset tidak lebih dari 4,8 miliar per tahun akan dikenakan pajak 1% setara dengan UMKM.

Tanggapan Pro Mengenai Pajak Bisnis Digital

Tangapan pro kontra pajak untuk pelaku bisnis digital masih berlanjut. Sebagian pelaku bisnis online menganggap langkah pemberlakuan pajak oleh pemerintah belum sepenuhnya tepat. Ini dikarenakan penetrasi para pelaku UMKM berbasis online ke market place masih dianggap rendah. Sebaliknya, ketua umum Asosiasi E-commerce Indonesia yaitu Aulia Ersyah Marinto berpendapat berbeda. Ia beranggapan bahwa penerapan pajak bagi para pelaku bisnis digitap adalah tepat.

Aulia Ersyah Marinto ketua asosiasi e-commerce

Aulia Ersyah Marinto ketua asosiasi e-commerce

Aulia beralasan bahwa UMKM berbasis online ini merupakan salah satu jenis industri kreatif yang sedang berkembang. Mengingat pertumbuhannya semakin hari diprediksi terus meningkat, maka kondisi tentu saja akan berpotensi memberikan pendapatan bagi negara. Namun, Ia menambahkan bahwa pemberlakuan pajak bagi para pelaku bisnis digital di Indonesia perlu dilakukan dengan pendekatan yang berbeda.

Tujuannya adalah agar para pebisnis online skala kecil dapat lebih fokus pada aspek pengembangan kualitas produk dan pertumbuhan penjualan. Apabila kedua aspek ini berjalan dengan baik, maka UMKM berbasis online juga akan bertumbuh dengan massif. Dengan demikian, potensi penerimaan pajak negara secara otomatis juga meningkat.

Tanggapan Kontra Mengenai Pajak Bisnis Digital

Aulia Ersyah Marinto selaku ketua umum Asosiasi E-commerce Indonesia menanggapi positif tentang pemberlakuan pajak untuk bisnis digital. Namun, ketua umum Asosiasi UMKM Indonesia yaitu Ikhsan Ingratubun justru berpendapat sebaliknya. Ia berharap supaya pihak pemerintah tidak menerapkan pajak untuk para pelaku UMKM termasuk mereka yang berbasis online.

Ikhsan Ingratubun UMKM

Ikhsan Ingratubun UMKM

Secara spesifik, Ia menyarankan supaya pajak tidak diberlakukan bagi para pelaku UMKM kearifan lokal. Misalnya adalah para penjual batik, kerajinan tangan asli Indonesia dan lain sebagainya. Ia juga memberikan saran kepada pihak pemerintah untuk mengalihkan potensi sumber pendapatan negara ke sektor lainnya. Dengan tidak adanya kebijakan pengenaan pajak, maka para pelaku bisnis digital tentu tetap memiliki semangat untuk berdagang.

Kondisi tersebut dapat dilihat dari kemajuan UMKM berbasis online di China, Korea Selatan maupun beberapa negara Eropa. Tanpa adanya penerapan pajak, para pelaku bisnis digital di negara-negara tersebut tetap mempunyai semangat untuk berjualan. Kemudian, Ia juga khawatir bahwa penerapan pajak bagi pelaku bisnis digital akan membuat semangat wirausaha mereka justru menurun.

 

 

 

 

Pro Kontra Pajak Untuk Pelaku Bisnis Digital | Malik | 4.5