https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3327328018275889

Perlukah SIUP diperpanjang? Simak Penjelasanya Disini!

Perlukah SIUP diperpanjang – SIUP di kalangan pebisnis tentu bukanlah hal asing. SIUP ini merupakan surat izin yang digunakan untuk melaksanakan usaha dalam bidang perdagangan baik itu bisnis perseorangan maupun perusahaan.

Pebisnis wajib mendapatkan SIUP dan TDP sesuai dengan domisili perusahaan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran SIUP dan juga TDP didelegasikan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP di Kabupaten atau Kota.

Pengertian SIUP dan TDP

Banyak yang bertanya apa SIUP dan TDP? Bagi pebisnis atau pengusaha mengetahui pengertian dari keduanya. Meski terlihat sama, SIUP dan TDP ini berbeda. SIUP ini merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pelaku bisnis untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan.

Izin SIUP ini sendiri dibedakan menjadi 3 macam yang pertama adalah kecil, menengah dan juga besar. SIUP tingkat kecil akan diberikan untuk bisnis yang kekayaannya lebih dari 50 juta, sedangkan menengah 500 juta rupiah, untuk izin SIUP dengan skala besar ini kekayaan totalnya 10 miliar.

TDP merupakan singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya akan dianggap sebagai perusahaan ilegal dan pihak yang berwajib memiliki kewajiban untuk membubarkan perusahaan yang tidak mengantongi TDP. TDP ini sering disebut sebagai tahap akhir karena dokumen ini bisa diurus setelah pebisnis memiliki Akta Pendirian Perusahaan seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, dan juga Koperasi.

Fungsi dari TDP adalah sebagai pencatat keterangan di sebuah perusahaan dan secara sederhana sebagai identitas perusahaan yang mana digunakan sebagai penjamin kepastian usaha. Oleh karena itu tidak mengherankan jika TDP ini memiliki masa berlaku.

Perpanjangan SIUP dan TDP, Perlukah?

Supaya bisnis Anda dianggap legal SIUP dan TDP ini tidak boleh dikesampingkan karena memiliki peranan yang vital di dalam bisnis Anda. Yang sering dipertanyakan oleh banyak orang adalah perlukah SIUP dan TDP diperpanjang? Untuk menjawab pertanyaan perlukah SIUP diperpanjang? Jawabannya adalah tidak perlu sedangkan untuk TDP memerlukan pembaharuan. Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Perdagangan dan penghapusan perpanjangan SIUP tersebut telah diatur dalam  Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017.

Kewajiban pendaftaran ulang SIUP selama 5 tahun telah dihapus. Tujuannya penghapusan perpanjangan tersebut adalah pemerintah ingin meningkatkan pelayanan dan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha di dalam bidang perdagangan.

Pebisnis yang telah memiliki SIUP ini tidak perlu lagi melakukan  pendaftaran ulang. Hal itu dikarenakan SIUP akan tetap berlaku selama perusahaan perdagangan tersebut menjalankan kegiatan usaha di dalam bidang perdagangan. Untuk permohonan SIUP baru, perubahan atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak ini tidak dikenakan retribusi. Hal tersebut sesuai dengan Permendag No 36 Tahun 2007.

Perbedaan

Tidak hanya pengertiannya saja namun penting bagi Anda untuk tahu perbedaan dari SIUP dan TDP ini.  Lalu apa perbedaan SIUP dan TDP? Simak selengkapnya di bawah ini:

  1. Pengurusan

Perbedaan SIUP dan TDP yang pertama adalah pengurusannya. SIUP ini diurus atau dicari terlebih dahulu barulah saat SIUP jadi Anda bisa mencari TDP. Surat izin ini harus Anda dapatkan saat Anda mendirikan usaha perdagangan, setelah itu Anda bisa mendaftarkan TDP tujuannya agar perusahaan Anda tidak menjadi usaha ilegal. TDP ini menjadi bukti dan identitas bahwa perusahaan Anda telah melakukan pendaftaran sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

  1. Masa berlaku

Perbedaan antara SIUP dan TDP selanjutnya adalah masa berlaku. SIUP ini Anda tidak perlu melakukan perpanjangan hanya saja jika Anda atau perusahaan tidak melakukan kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan maka Anda harus melaporkan ke kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP tersebut. Sedangkan untuk TDP ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun itu artinya jika masa berlaku habis Anda memerlukan pembaharuan dengan melakukan  perpanjangan. Perpanjangan atau pembaruan ini sebaiknya dilakukan tiga bulan sebelum masa aktifnya berakhir.

SIUP dan NIB

Selain SIUP masih ada NIB. NIB dan SIUP ini memang memiliki karakteristiknya masing-masing. Selain mempertanyakan perlukah SIUP diperpanjang? Ada pertanyaan yang menanyakan Apakah SIUP diganti dengan NIB?  Sejak pertengahan tahun 2018 pemerintah pusat mengemukakan bahwa pelaku usaha yang mendaftar di OSS ini akan mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha yang langsung dikeluarkan oleh OSS.  Dengan adanya NIB ini pelaku usaha tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP, TDP, maupun izin yang lainnya karena NIB tersebut juga berfungsi sebagai SIUP dan TDP.

Baca juga : Cara Pengurusan Pembuatan PT yang Benar Step By Step

Kepemilikan NIB ini wajib bagi pebisnis yang ada di seluruh Indonesia. Terutama bagi pengusaha yang sudah memiliki izin usaha dan telah lama menjalankan usahanya wajib untuk melaporkannya ke sistem online. NIB ini ada komitmen yang dipenuhi oleh pelaku usaha. Komitmen ini harus dipenuhi dalam tenggang waktu yang berbeda tergantung dengan izin yang dikeluarkan. Jika komitmen tidak dipenuhi sampai tenggang waktunya berakhir maka NIB ini akan dibatalkan otomatis oleh sistem.

Demikianlah beberapa informasi berisi penjelasan tentang perlukah SIUP diperpanjang, semoga Informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Perlukah SIUP diperpanjang? Simak Penjelasanya Disini! | Malik | 4.5