https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3327328018275889

Mudah! Inilah Cara Membuat NPWP untuk Wirausaha

Cara membuat NPWP untuk wirausaha – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda identitas atau pengenal diri dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Tak hanya wajib dimiliki Orang Pribadi, NPWP juga wajib dimiliki oleh Badan Usaha. Oleh karena itu jika Anda adalah seorang wirausaha pelaku usaha maupun bisnis, Anda wajib membuat NPWP untuk badan usaha milik Anda. Kini proses pembuatan NPWP pun tak hanya dapat dilakukan di Kantor Pajak, namun juga dapat dilakukan melalui online. Simak langkah-langkah serta dokumen yang perlu dipersiapkan berikut ini!

Cara Membuat NPWP untuk Wirausaha Langsung di Kantor Pajak

Jika Anda memutuskan untuk mengurus pembuatan NPWP langsung di Kantor Pajak, maka terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan. Berikut syarat-syarat pembuatan NPWP bagi wirausaha atau pemilik usaha yang perlu dipersiapkan.

  • Menyiapkan fotokopi KTP pemilik usaha
  • Menyiapkan fotokopi SKU atau Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
  • Mengisi formulir pernyataan usaha bermaterai 6000
  • Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di Kantor Pajak
  • Mendatangi Kantor Pajak untuk melakukan pendaftaran secara langsung karena pendaftaran tidak dapat diwakilkan

Karena cara membuat NPWP untuk wirausaha dalam tahap pendafaran tidak dapat diwakilkan, maka Anda sebagai pemilik usaha harus datang langsung untuk mengajukan proses pembuatan NPWP. Proses pembuatan umumnya akan memakan waktu satu hari kerja.

Cara Membuat NPWP untuk Wirausaha Melalui Online

Cara Membuat NPWP untuk Wirausaha

Selain datang langsung ke Kantor Pajak, Anda juga dapat membuat NPWP melalui online. Terdapat beberapa dokumen yang harus Anda lampirkan sebagai syarat permohonan NPWP diantaranya sebagai berikut.

Wajib Pajak bagi badan yang jenis usahanya termasuk dalam usaha tetap, kontraktor, maupun operator di bidang usaha gas bumi dan hulu minyak berorientasi profit, berikut persyaratan dokumen yang harus dilengkapi :

  • Mempersiapkan fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat penunjukan dari kantor pusat badan usaha tetap
  • Mempersiapkan fotokopi NPWP salah satu pengurus perusahaan. Jika pengurus perusahaan adalah WNA atau Warga Negara Asing, maka dapat menyerahkan dokumen seperti fotokopi paspor atau surat keterangan tempat tinggal dari pejabat Pemerintah Daerah, minimal tingkat kelurahan atau kepala desa
  • Mempersiapkan dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemerintah Daerah, minimal tingkat kelurahan atau kepala desa

Wajib Pajak bagi badan yang tidak berorientasi profit, berikut persyaratan dokumen yang harus dilengkapi :

  • Mempersiapkan fotokopi identitas diri seperti KTP salah satu pengurus perusahaan
  • Surat keterangan domisili dari pengurus RT / RW

Wajib Pajak bagi badan usaha operasi kerja sama atau joint operation, berikut persyaratan dokumen yang harus dilengkapi :

  • Mempersiapkan fotokopi perjanjian kerja sama atau dokumen pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi
  • Mempersiapkan fotokopi NPWP perusahaan serta NPWP pribadi dari masing-masing pihak yang terlibat dalam joint operation. Jika pihak yang terlibat adalah WNA atau Warga Negara Asing, maka dapat menyertakan dokumen seperti fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat Pemerintah Daerah, minimal tingkat kelurahan atau kepala desa

Langkah-Langkah Pembuatan NPWP Online

  1. Setelah mempersiapkan dokumen, cara membuat NPWP untuk wirausaha melalui online selanjutnya adalah dengan mengunjungi situs Dirjen Pajak di pajak.go.id untuk dapat mengakses halaman pendaftaran NPWP online. Setelah masuk ke halaman website, selanjutnya Anda pilih menu sistem e-registration. Jika ini adalah kali pertama Anda mendaftarkan diri, maka Anda harus mengklik “daftar”. Setelah itu isilah data-data pendaftaran dengan teliti seperti nama, alamat email, password, dan lain sebagainya. Setelah semua terisi dan telah dipastikan bahwa data-data tersebut sudah benar dan sesuai, klik “save“.
  2. Jika sudah, langkah selanjutnya adalah mengaktivasi akun. Cara aktivasi akun sangat mudah, Anda cukup membuka inbox atau kotak masuk email yang tadi Anda gunakan untuk mendaftar. Buka email masuk dari Dirjen Pajak lalu ikutilah petunjuk aktivasi akun yang tertera dalam email

Setelah proses aktivasi akun berhasil, langkah selanjutnya adalah login ke sistem e-registration dengan memasukkan email serta password yang sebelumnya telah Anda buat.

Jika tidak, Anda juga dapat mengklik tautan yang dikirim melalui email aktivasi akun kedua dari Dirjen Pajak. Setelah berhasil login, buka halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP. Anda tinggal mengisi data-data dengan benar pada formulir yang telah disediakan. Setelah formulir sudah terisi lengkap dan data yang Anda isikan benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. Setelah itu, klik “daftar” untuk mengirim formulir registrasi wajib pajak.

  1. Setelah itu, Anda tinggal mencetak dan menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Tak lupa untuk menyertakan berkas dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya. Setelah berkas lengkap, kirimkan ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Jika Anda tak mau repot mengirimkan dokumen secara langsung, Anda dapat mengirimkan scan dokumen melalui aplikasi e-registration Terakhir, Anda tinggal menunggu kartu NPWP perusahaan Anda. Jika statusnya disetujui maka kartu NPWP perusahaan Anda akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Itulah tadi cara membuat NPWP untuk wirausaha. Bagaimana, mudah bukan?

Mudah! Inilah Cara Membuat NPWP untuk Wirausaha | Malik | 4.5