Cara dan Syarat Mendirikan CV Terbaru dan Terlengkap
Syarat syarat mendirikan CV – Saat ini berbagai macam jenis usaha atau bisnis sangat mudah didirikan oleh siapa saja. Apapun bidang bisnis yang digeluti tentu akan menguntungkan jika bisnis Anda dikembangkan menjadi badan usaha. Di Indonesia sendiri badan usaha ini terbagi menjadi dua yaitu PT dan CV.
Jika Anda yang tidak memiliki modal banyak maka CV ini bisa dijadikan pilihan yang tepat. CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap. Lalu yang menjadi pertanyaannya, bagaimana cara mendirikannya? Syarat-syarat mendirikan CV tersebut apa saja? Simak selengkapnya di bawah ini:
Syarat
Syarat-syarat mendirikan CV ini penting untuk Anda ketahui agar bisa mempersiapkannya jauh-jauh hari sebelumnya. Tanpa persiapan Anda tidak akan bisa mengurus CV tersebut secara lancar. Sesuai dengan pasal 16-35 dalam UU Hukum perdata di Indonesia, pendirian CV ini harus menggunakan persyaratan berikut ini:
- Akta pendirian CV
Syarat mendirikan CV yang pertama adalah membuat akta pendirian CV dimana hal ini diatur ke dalam pasal 19 UU Hukum Dagang. Pembuatan akta ini harus dilakukan di hadapan notaris. Anda membutuhkan KTP masing-masing orang yang terlibat dalam pembuatan CV tersebut. Semua KTP harus dilampirkan termasuk nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tanggal lahir.
Untuk akta Anda juga membutuhkan nama yang akan digunakan untuk CV, tempat kedudukan CV, maksud dan tujuan lengkap yang spesifik didirikannya CV tersebut, nama sekutu yang berkuasa, klausul penting lainnya yang berhubungan dengan pihak ketiga yang menjadi sekutu pendiri, pendaftaran akta pendirian ke PN yang diberikan tanggal.
Selanjutnya pembentukan kas uang dari CV khusus penagih yang didapatkan dari pihak ketiga, dan yang terakhir adalah pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari kewenangan untuk bertindak atas nama persekutuan.
- Mendaftarkan Akta Pendirian CV
Selanjutnya Anda mendaftarkan akta pendirian CV tersebut. Anda bisa mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat yang mana sudah di atur ke dalam kitab Undan-Undang KUHD pasal ke-23.
Untuk proses pendaftaran akta pendirian CV ini ada berbagai perlengkapan yang harus Anda penuhi seperti berikut ini:
- Anda bisa mendapatkannya di Kantor Pajak di tempat Anda sesuai dengan domisili. Untuk mendaftarkan NPWP ini Anda harus melampirkan berbagai macam persyaratan seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP, dan juga KK milik direktur perusahaan.
- Yang mana merupakan singkatan dari Surat Keterangan Domisili. Surat ini bisa Anda peroleh dari kelurahan Anda sesuai dengan domisili Anda. Jika domisili Anda di Jakarta maka pengurusan SKDP ini membutuhkan persyaratan berupa pengantar dari RT, RW, KTP pemilik, dan juga akta pendirian oleh notaris.
- Mengurus SIUP
Syarat syarat mendirikan CV yang bisa Anda lakukan selanjutnya adalah harus mengurus SIUP. SIUP ini harus Anda sesuaikan dengan bidang usaha Anda. Anda bisa mengurus izin usaha di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP atau di kantor perwakilan dinas terkait. Contohnya adalah Anda memiliki CV bidang perdagangan, Anda harus mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan di sini adalah pembuatan SIUP ini membutuhkan beberapa dokumen untuk legalitas perusahaan seperti akta pendirian, SK menteri Hukum dan HAM, SKDP, dan tentunya NPWP. Untuk Anda yang menggeluti bisnis industri maka Anda memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan Industri.
- Mengurus TDP
Mendirikan CV ini harus menggunakan syarat lainnya yaitu TDP. Anda harus mengurus TDP ini di Dinas Perdagangan di wilayah kota atau Kabupaten domisili Anda.
- Ikhtisar Resmi
Yang terakhir Anda harus mengumumkan ikhtisar resmi setelah disahkan oleh Pengadilan Negeri. Pendiri CV ini harus mengurus ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI. Hal ini diatur dalam Pasal 28 KUHD. Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya bisa menyerahkannya ke jasa konsultan yang siap membantu Anda.
Syarat yang Anda butuhkan adalah fotokopi pendiri minimal 2 orang bukan suami istri, isi formulir pembuatan CV, fotokopi KK penanggung jawab atau direktur, NPWP pengurus, fotokopi PBB terakhir jika milik sendiri, fotokopi surat kontrak jika status kantornya kontrak, SKDP dari pengelola gedung jika lokasi bisnis Anda di gedung, tidak berada di wilayah pemukiman, pas foto penanggung jawab 3×4 sebanyak 2 lembar berwarna, dan yang terakhir siap di survey.
Kelebihan dan Kekurangan
Setelah Anda tahu syarat syarat mendirikan CV, Anda juga penting untuk tahu kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya Anda tidak membutuhkan modal besar dalam pengajuannya dan prosedur pengajuannya lebih sederhana dan mudah.
Baca juga : 3 Perbedaan CV dan PT serta Cara Membuatnya
Kekurangan dari CV ini adalah risiko nama CV Anda bisa sama dengan usaha lainnya, berbeda dengan PT yang namanya tidak boleh sama, CV Anda hanya didaftarkan di pengadilan negeri, dan risiko usaha bisa merembet ke harta pribadi.
Selain syarat syarat mendirikan CV di atas, Anda juga harus menyiapkan syarat lainnya berupa modal awal, dimana untuk awal pendirian CV ini minimal dananya 15 juta, semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.