Tutorial Lengkap e-Filing SPT 1770S untuk Karyawan

Pelaporan pajak tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan e-Filing, sebuah sistem pelaporan pajak secara online yang mempermudah wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, termasuk SPT 1770S untuk karyawan.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan praktis mengenai cara menggunakan e-Filing untuk melaporkan SPT 1770S dengan benar dan tepat waktu.

Tutorial Lengkap e-Filing SPT 1770S untuk Karyawan

Apa Itu SPT 1770S dan Siapa yang Wajib Melaporkannya?

SPT 1770S adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun yang hanya berasal dari satu atau lebih pemberi kerja. Karyawan dengan penghasilan tetap wajib melaporkan pajaknya menggunakan formulir ini.

Keuntungan Menggunakan e-Filing untuk SPT 1770S

Menggunakan e-Filing memiliki beberapa manfaat utama:

  • Mudah dan Praktis – Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
  • Tanpa Biaya – Layanan ini disediakan secara gratis oleh DJP.
  • Proses Lebih Cepat – Pengisian dan pengiriman bisa dilakukan dalam hitungan menit.
  • Minim Kesalahan – Sistem otomatis membantu mendeteksi kesalahan dalam pengisian data.
  • Bukti Pelaporan Langsung Dikirim – Setelah selesai, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum menggunakan e-Filing, pastikan Anda memiliki:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • E-FIN (Electronic Filing Identification Number)
  • Bukti Pemotongan Pajak (Formulir 1721 A1 atau 1721 A2)
  • Akses ke DJP Online

Cara Daftar dan Aktivasi Akun DJP Online

  1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
  2. Klik “Daftar” dan masukkan NPWP serta EFIN.
  3. Buat password dan aktivasi akun melalui email.
  4. Login ke akun DJP Online untuk mulai menggunakan e-Filing.

Langkah-Langkah Mengisi SPT 1770S Secara Online

  1. Login ke DJP Online.
  2. Pilih menu e-Filing > Buat SPT Baru.
  3. Isi data pribadi dan penghasilan sesuai dengan formulir 1721 A1/A2.
  4. Masukkan pengurangan pajak dan kredit pajak.
  5. Periksa kembali semua data yang telah diinput.
  6. Klik “Kirim SPT” dan masukkan kode verifikasi yang dikirim via email/SMS.
Baca juga:  Tutorial e-Filing SPT 1770 untuk Wirausaha dan Pekerja Bebas

Cara Mengunggah dan Mengirim SPT 1770S

Setelah semua data diisi dengan benar:

  • Klik “Submit”.
  • Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan.

Kesalahan Umum Saat Menggunakan e-Filing dan Cara Mengatasinya

Beberapa kesalahan umum meliputi:

  • Lupa password → Gunakan fitur lupa password di DJP Online.
  • Kode verifikasi tidak diterima → Pastikan nomor HP/email yang terdaftar aktif.
  • Data tidak sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 → Periksa kembali informasi dari HRD.

Cara Mengecek Status Pelaporan SPT

Setelah mengirim SPT:

  • Login ke DJP Online.
  • Cek status di menu “Histori SPT”.

Batas Waktu dan Sanksi Keterlambatan Pelaporan

  • Batas waktu pelaporan: 31 Maret setiap tahun.
  • Denda keterlambatan: Rp100.000.

Tips agar Pelaporan SPT 1770S Lebih Mudah

  • Simpan dokumen pajak dengan rapi.
  • Gunakan e-Filing lebih awal untuk menghindari server sibuk.
  • Cek kembali data sebelum mengirim SPT.

Tanya Jawab Seputar e-Filing SPT 1770S

  1. Apa yang harus saya lakukan jika lupa EFIN?
    • Anda bisa meminta ulang di Kantor Pajak atau melalui Kring Pajak 1500200.
  2. Bagaimana jika saya memiliki lebih dari satu pekerjaan?
    • Tetap gunakan SPT 1770S dengan melaporkan semua sumber penghasilan.
  3. Apakah ada aplikasi mobile untuk e-Filing?
    • Saat ini, DJP Online dapat diakses melalui browser di ponsel.
  4. Bagaimana jika saya sudah tidak bekerja di perusahaan lama?
    • Anda tetap harus meminta Formulir 1721 A1 dari HRD perusahaan sebelumnya.
  5. Apakah saya perlu mencetak bukti pelaporan SPT?
    • Tidak wajib, tetapi sebaiknya simpan file BPE untuk keperluan mendatang.
  6. Bagaimana jika sistem DJP Online error saat pelaporan?
    • Coba lagi di luar jam sibuk atau gunakan browser yang berbeda.

Kesimpulan

Melaporkan SPT 1770S kini lebih mudah dengan e-Filing. Pastikan Anda menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengikuti langkah-langkah yang benar, dan melaporkan tepat waktu untuk menghindari denda.

Tutorial Lengkap e-Filing SPT 1770S untuk Karyawan | admin | 4.5
close