Tutorial e-Filing SPT 1770 untuk Wirausaha dan Pekerja Bebas
Pelaporan pajak tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak, termasuk wirausaha dan pekerja bebas. Dengan adanya sistem e-Filing, proses pelaporan SPT 1770 kini semakin mudah dan cepat dilakukan secara online. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengisi dan melaporkan SPT 1770 melalui e-Filing agar Anda dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar.
Apa Itu SPT 1770?
SPT 1770 adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Berbeda dengan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS yang diperuntukkan bagi karyawan dengan penghasilan tetap, SPT 1770 wajib diisi oleh wirausaha dan freelancer yang memperoleh penghasilan dari sumber tidak tetap.
Persiapan Sebelum Mengisi e-Filing SPT 1770
Sebelum melakukan pengisian e-Filing SPT 1770, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan data berikut:
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang sudah terdaftar di sistem DJP Online.
-
EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk aktivasi e-Filing. Jika belum memiliki, ajukan permohonan di KPP terdekat atau secara online.
-
Bukti Penghasilan seperti laporan omzet usaha, invoice klien, atau catatan keuangan lainnya.
-
Bukti Potongan Pajak (jika ada), misalnya dari pihak lain yang memotong pajak atas penghasilan Anda.
-
Laporan Keuangan Sederhana yang mencakup pendapatan dan biaya usaha.
Langkah-Langkah Mengisi e-Filing SPT 1770
1. Login ke DJP Online
-
Buka situs DJP Online
-
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
-
Klik tombol Login
2. Pilih Menu e-Filing dan Buat SPT Baru
-
Klik menu Lapor > e-Filing
-
Pilih opsi Buat SPT
-
Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis SPT yang sesuai. Pilih opsi yang mengarah ke SPT 1770
3. Isi Data Pajak Secara Bertahap
Dalam e-Filing SPT 1770, terdapat beberapa bagian yang harus diisi dengan benar:
A. Bagian Identitas Wajib Pajak
-
Pastikan informasi NPWP, nama, dan status pajak Anda sudah benar.
B. Bagian Penghasilan Neto
-
Isi penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
-
Jika memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, masukkan secara rinci.
C. Bagian Kredit Pajak
-
Jika telah membayar pajak di muka atau dipotong oleh pihak lain, masukkan jumlahnya di sini.
D. Bagian Penghitungan Pajak Terutang
-
Sistem akan otomatis menghitung total pajak yang harus dibayar atau jika terdapat kelebihan bayar.
Cara Mengirim dan Melaporkan SPT 1770 Secara Online
-
Cek kembali data yang telah diisi, pastikan tidak ada kesalahan.
-
Klik Kirim SPT dan sistem akan meminta Anda untuk memasukkan kode verifikasi.
-
Dapatkan kode verifikasi melalui email atau SMS yang terdaftar.
-
Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.
-
Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan telah berhasil.
Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melaporkan SPT 1770
-
Salah memasukkan penghasilan atau pengurangan pajak, sehingga mengakibatkan salah hitung.
-
Tidak mencantumkan bukti potongan pajak, yang bisa membuat tagihan pajak lebih besar dari seharusnya.
-
Terlambat melaporkan SPT, yang bisa menyebabkan sanksi administrasi berupa denda Rp1.000.000.
-
Menggunakan EFIN yang tidak aktif, sehingga tidak bisa mengakses e-Filing.
Keuntungan Menggunakan e-Filing untuk SPT 1770
✅ Mudah dan cepat – Pelaporan dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
✅ Bukti lapor tersimpan secara digital, sehingga aman dan bisa diakses kapan saja.
✅ Proses perhitungan pajak lebih akurat karena dilakukan secara otomatis oleh sistem.
✅ Tidak perlu antri di kantor pajak untuk menyerahkan dokumen secara fisik.
Kesimpulan
Melaporkan SPT 1770 melalui e-Filing adalah cara paling praktis bagi wirausaha dan pekerja bebas untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghindari kesalahan yang sering terjadi dan memastikan pelaporan pajak yang tepat waktu.