Solusi Jika Nama Perusahaan Sama dengan Perusahaan Lain Khusus PT
Solusi jika nama perusahaan sama dengan perusahaan lain – Saat mendirikan bisnis mungkin ada beberapa hambatan yang Anda temui misalnya saja adalah nama perusahaan yang sama dengan perusahaan lain. Akan tidak etis jika nama perusahaan tersebut memiliki nama yang sama. Nama usaha atau perusahaan ini sangat penting agar konsumen bisa tahu perusahaan Anda tersebut. Selain itu konsumen akan mudah mengingat nama perusahaan.
Biasanya perusahaan tersebut didirikan oleh dua orang atau lebih, sehingga untuk memberikan nama perusahaan harus berdasarkan pemikiran bersama dan memiliki arti. Sayangnya ada yang memiliki ide yang namanya sama dengan perusahaan milik orang lain. Hal ini sering terjadi pada PT yang sudah lama berdiri dibandingkan dengan perusahaan milik Anda sehingga membutuhkan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah nama yang sama tersebut.
Larangan Memberi Nama PT yang Sama
PT adalah Perseroan Terbatas yang berbadan hukum, berbeda dengan Firma. Begitu pula dengan CV yang sudah memiliki badan hukum. Di Indonesia sendiri larangan untuk memiliki nama perusahaan yang sama sudah diatur dalam Undang-undang. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) seperti berikut ini:
- Nama PT yang sudah dipakai sah oleh perusahaan lain atau memiliki pokok sama dengan perseroan lain maka dilarang penggunaannya.
- Nama PT tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum atau bertentangan dengan kesusilaan.
- Pemberian nama perusahaan atau PT tersebut tidak boleh sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintah atau mirip dengan lembaga internasional. Anda boleh menggunakan nama perusahaan tersebut jika sudah memiliki izin instansi yang bersangkutan.
- Nama perusahaan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, tidak sesuai dengan kegiatan usaha atau nama perusahaan.
- Nama terdiri dari anak atau serangkaian angka, huruf yang tidak membentuk kata atau memiliki arti dari perseroan, badan hukum atau memiliki persekutuan perdata.
Ketika Anda menggunakan nama PT yang sudah ada meski jenis usaha maupun logonya berbeda maka Anda tidak bisa menggunakan nama PT tersebut. Contoh nama PT yang tidak boleh digunakan dikarenakan sama adalah PT BHAYANGKARA sama dengan PT BAYANGKARA, PT SAMPURNA sama dengan PT SAMPOERNA, PT BUMI PRATIWI sama dengan PT BUMI PRATIWI dan masih banyak lagi lainnya. Yang disebut sama tersebut adalah kemiripan yang disebabkan oleh unsur menonjol antara perseroan satu dengan yang lainnya sehingga menimbulkan kesan yang sama baik itu penulisan maupun bunyi pengucapannya.
Solusi Nama Perusahaan yang Sama
Agar tidak menimbulkan masalah ke depannya, pemberian nama perusahaan harus unik dan belum ada yang menggunakannya. Hal itu dikarenakan jika Anda memaksakan nama perusahaan tersebut sama akan ada hal yang tidak menyenangkan seperti dituntut ganti rugi dan akan dihapus dari daftar perusahaan. Tentu saja hal tersebut tidak Anda inginkan. Agar pemberian nama perusahaan tidak menyimpang dari peraturan atau hukum di Indonesia. Berikut ini adalah aturan pemberian nama PT yang harus Anda perhatikan:
Terdiri dari Tiga Suku Kata
Solusi jika nama perusahaan sama dengan perusahaan lain adalah menggantinya dan sangat dianjurkan bagi Anda untuk mengajukan nama yang baru. Nama perusahaan yang baru harus menggunakan tiga kata, sebab besar kemungkinan jika terdiri dari dua kata nama perusahaan tersebut sudah dipakai terlebih dahulu oleh perusahaan lain.
Memperhatikan Peraturan Perundang-undangan
Solusi jika nama perusahaan sama dengan perusahaan lain yang terpenting adalah mengetahui peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberian nama PT tersebut. Salah satu peraturan yang harus Anda ingat adalah nama PT Anda tersebut tidak menyalahi ketertiban umum dan melanggar kesusilaan. Selain itu ada peraturan perundang-undangan pemerintah RI pasal 5 dan juga pasal 11 yang mana jika dirangkum memiliki inti seperti berikut ini:
- Menggunakan Bahasa Indonesia dan dilarang menggunakan bahasa asing terutama jika pemegang sahamnya kebanyakan adalah orang Indonesia. Boleh saja menggunakan nama asing jika PT tersebut milik orang asing yang mana sahamnya dimiliki oleh warga asing.
- Nama belum secara sah digunakan oleh PT atau perusahaan lain. Bisa disimpulkan Anda bisa menggunakan nama perusahaan orang lain yang belum sah terutama jika perusahaan tersebut belum mendaftarkan nama perusahaannya ke pemerintah Indonesia. PT yang belum sah tersebut akan dianggap sebagai perusahaan yang ilegal. Jika Anda menggunakan nama yang sudah dimiliki oleh perusahaan lain dan sudah didaftarkan secara sah, maka Anda akan bisa terkena gugatan atau tuntutan.
- Solusi jika nama perusahaan sama dengan perusahaan lain adalah bisa menggantinya dengan nama daerah atau wilayah. Tidak ada larangan untuk menggunakan daerah atau wilayah tertentu. Misalnya saja PT menggunakan nama daerah atau wilayah di tempat pendiriannya hal itu dikarenakan sifatnya umum dan bisa digunakan oleh siapa pun.
Membentuk Kalimat
Untuk bisa memberikan nama pada PT harus membentuk kata atau susunan huruf. Nama perusahaan Anda tidak boleh terdiri dari deretan huruf mati yang tidak bisa dibaca. Tujuannya agar nama perusahaan tersebut bisa mudah diucapkan dan mudah diingat oleh orang lain. Sebagai contohnya adalah PT ABC, agar mudah dilafalkan dan sesuai dengan peraturan maka ada kata President Indonesia di belakang kata ABC tersebut.
Perseroan Terbuka
Jika mendirikan perusahaan terbuka maka nama PT tersebut dibelakangnya harus ada singkatan “Tbk” yang menunjukkan bahwa perseroan tersebut adalah terbuka. Perseroan terbuka pemegang sahamnya minimal 300 orang dan modal yang harus disetorkannya minimal 3 miliar.
Peranan Menteri dalam Pengajuan Nama Perusahaan
Dibalik diterima atau tidaknya nama perusahan Anda tersebut tergantung dengan keputusan para menteri. Nama Perseroan terbuka, ataupun Perseroan Persero sangat tergantung dengan peran para menteri. Berikut ini adalah peranan menteri dalam pengajuan nama perusahaan terutama PT yang harus Anda ketahui:
- Menteri berhak untuk setuju atau menolak terhadap pengajuan nama yang diajukan. Dalam menolak maupun menerima ini menteri sudah menimbang dengan baik apakah nama yang diajukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika belum sesuai maka besar kemungkinan nama tersebut akan ditolak.
- Peran menteri selanjutnya adalah dengan menyampaikan apakah nama perusahaan diterima atau ditolak. Diterima atau tidaknya nama tersebut akan disampaikan melalui pesan elektronik kepada pemohon dengan waktu maksimal 3 hari kerja yang dihitung sejak tanggal pengajuan. Untuk penolakan, menteri akan menyertakan alasannya mengapa pengajuan nama tersebut ditolak sehingga pemohon bisa tahu dimana letak kesalahannya.
Peraturan dalam pengajuan dan pemberian nama perusahaan terutama untuk PT ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada yang memakai nama perseroan tersebut. Semua PT yang didirikan di Indonesia ini hampir semuanya dipastikan berbadan hukum. Lakukanlah beberapa solusi jika nama perusahaan sama dengan perusahaan lain seperti yang disebutkan di atas agar perusahaan Anda bisa berjalan dengan baik dan tidak menyalahi hukum yang berlaku.