Mengenal Fitur-Fitur DJP Online untuk Mempermudah Lapor SPT

Dalam era digital seperti sekarang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan berbagai fitur dalam layanan DJP Online untuk mempermudah pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak). Dengan adanya sistem berbasis internet ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Berikut ini adalah berbagai fitur penting dalam DJP Online yang perlu Anda ketahui.

Mengenal Fitur-Fitur DJP Online untuk Mempermudah Lapor SPT

1. Pendaftaran dan Aktivasi Akun DJP Online

Sebelum menggunakan layanan DJP Online, wajib pajak harus mendaftar terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  • Kunjungi laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
  • Klik menu “Daftar di Sini” untuk membuat akun baru.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Email aktif, dan Kode Keamanan.
  • Sistem akan mengirimkan email verifikasi ke alamat email yang didaftarkan.
  • Klik tautan dalam email untuk mengaktifkan akun Anda.
  • Setelah aktivasi berhasil, Anda dapat login dengan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat.

2. e-Filing: Lapor SPT Lebih Praktis

Salah satu fitur unggulan dalam DJP Online adalah e-Filing, yaitu layanan pelaporan SPT tahunan secara elektronik tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Beberapa keunggulan e-Filing antara lain:

  • Mudah diakses kapan saja dan di mana saja selama terhubung ke internet.
  • Proses lebih cepat dibandingkan pelaporan manual.
  • Data lebih aman karena tersimpan dalam sistem DJP.

Cara Lapor SPT melalui e-Filing

  1. Login ke akun DJP Online.
  2. Pilih menu “Lapor”, lalu klik e-Filing.
  3. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan (misalnya SPT 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun atau SPT 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun).
  4. Isi formulir SPT secara lengkap sesuai dengan data keuangan.
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau SMS.
  6. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.
  7. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil dilaporkan.

3. e-Form: Alternatif e-Filing dengan Format PDF

Jika mengalami kendala dalam menggunakan e-Filing, wajib pajak dapat menggunakan e-Form. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengisi SPT dalam format PDF yang dapat diunduh dan diunggah kembali setelah diisi. Beberapa keunggulan e-Form meliputi:

  • Bisa diisi secara offline, lalu dikirimkan kembali saat terhubung dengan internet.
  • Lebih ringan dibandingkan e-Filing, cocok untuk koneksi internet yang kurang stabil.
  • Dilengkapi panduan interaktif untuk memudahkan pengisian data.
Baca juga:  Penggunaan NPWP dan NIK dalam Pelaporan SPT: Apa yang Perlu Diketahui?

4. e-Billing: Pembayaran Pajak Secara Online

Fitur e-Billing dalam DJP Online memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak secara elektronik tanpa harus datang ke bank atau kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke DJP Online dan pilih menu “Bayar”.
  2. Klik e-Billing, lalu pilih jenis pajak yang akan dibayar.
  3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Masa Pajak, Tahun Pajak, serta jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  4. Sistem akan menghasilkan Kode Billing yang harus digunakan untuk melakukan pembayaran.
  5. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti internet banking, mobile banking, atau ATM.
  6. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan Bukti Pembayaran Pajak (BPN) sebagai tanda transaksi yang sah.

5. e-Reporting: Pelaporan Data Keuangan Secara Elektronik

Fitur e-Reporting digunakan untuk melaporkan berbagai data keuangan secara elektronik. Layanan ini sering digunakan oleh perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan lebih kompleks, seperti laporan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN.

6. e-SPT: Penyampaian SPT dalam Format Elektronik

Bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT secara offline, DJP menyediakan aplikasi e-SPT yang bisa diunduh melalui situs resmi DJP. Setelah diisi, file SPT dapat diunggah kembali melalui DJP Online.

7. Layanan Pengaduan dan Bantuan DJP Online

Jika mengalami kendala saat menggunakan DJP Online, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan bantuan, seperti:

  • Live Chat dengan petugas DJP di situs resmi.
  • Kring Pajak 1500200 untuk bantuan melalui telepon.
  • Kantor Pajak Terdekat jika membutuhkan bantuan langsung.
  • FAQ dan Panduan Online yang tersedia di laman DJP Online.

Kesimpulan

Dengan adanya DJP Online, proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak dan mengantre untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan berbagai fitur seperti e-Filing, e-Form, e-Billing, e-Reporting, dan e-SPT, seluruh proses perpajakan kini dapat dilakukan dalam hitungan menit.

Jika Anda masih mengalami kesulitan, pastikan untuk selalu mengakses panduan resmi DJP atau menghubungi layanan bantuan yang tersedia.

Mengenal Fitur-Fitur DJP Online untuk Mempermudah Lapor SPT | admin | 4.5
close