https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3327328018275889

Bisnis Lebih Aman dengan Perlindungan Hukum Sewa Properti

Sebagai seseorang yang bergelut dalam bidang sewa menyewa properti, anda jelas harus tahu perlindungan hukum sewa properti. Hukum sewa properti sendiri sudah di atur dalam undang-undang tersendiri untuk memayungi pihak yang menyewakan maupun menyewakan. Namun jika dilihat lebih dalam lagi, undang-undang tersebut lebih condong kepada perlindungan bagi yang menyewakan karena jelas lebih banyak risikonya. Pihak penyewa bisa saja menunggak pembayaran dan juga lari dari tanggung jawab pembayaran. Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut, anda bisa memahami penjelasan mengenai perlindungan hukum sewa properti di bawah ini.

Hukum Sewa Menyewa Properti

Sebelum mengetahui perlindungan hukum sewa properti, anda harus paham terlebih dahulu dengan dasar hukum sewa menyewa properti itu sendiri. Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 44/1994 Tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik. Hal pertama yang menjadi perhatian dalam PP tersebut adalah bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara menyewa hanya sah apabila ada persetujuan dari pemilik. Pihak penyewa dan yang menyewakan bisa membuat perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak. Nantinya, perjanjian ini bisa dijadikan perlindungan hukum untuk kedua belah pihak terutama sang penyewa. Sedangkan untuk membuat perjanjian hukum sewa menyewa properti, anda harus memperhatikan aspek-aspek berikut.

  1. Subjek Perjanjian atau Para Pihak

Bagian ini berisi daftar pihak penyewa dan juga pihak yang menyewakan.

  1. Ojek yang Diperjanjikan/Disewakan

Bagian ini berisi penjelasan tentang objek atau rumah yang disewakan lengkap dengan lokasi, luas, serta fasilitas dan barang yang ada di dalam rumah tersebut. Selain itu, perlu pula untuk di sebutkan mengenai pembagian tanggung jawab seperti lembaran air, listrik, hingga sambungan telepon supaya jelas area dari masing-masing pihak selama masa sewa berjalan.

  1. Jangka Waktu Sewa

Bagian selanjutnya berisi tentang jangka waktu sewa dari kedua belah pihak. Bagian ini juga bisa di tambahi dengan persetujuan tentang pembaruan sewa secara otomatis apakah harus dibuatkan perjanjian baru lagi jika masa sewa sudah berakhir.

  1. Harga Sewa
  2. Larangan kepada Pihak Penyewa

Bagian ini berisi beberapa persyaratan yang yang diajukan oleh pihak yang menyewakan terkait beberapa larangan yang nantinya disetujui oleh pihak penyewa seperti larangan mengubah desain rumah, larangan memasukkan orang asing, dan lain-lain.

  1. Kondisi yang Membatalkan Perjanjian
  2. Penyelesaian Konflik

Bagian ini berisi persetujuan antar kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah jika terjadi konflik di antara keduanya. Umumnya penyelesaian konflik ada dua yaitu musyawarah dan pengadilan.

Setelah mengetahui hukum sewa properti, selanjutnya adalah perlindungan hukum sewa properti.

Perlindungan Sewa Menyewa Properti

Sewa Menyewa Properti

Sewa Menyewa Properti

No. 44/1994 Tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik tersebut menyebutkan perlindungan sewa menyewa properti bisa berlaku jika perjanjian di antara kedua belah pihak memenuhi tiga klausul berikut ini.

  1. Klausul Hak dan Kewajiban

Maksud dari klausul hak dan kewajiban adalah bahwa perjanjian di antara kedua belah pihak harus memuat seputar hak dan kewajiban. Perjanjian harus mencantumkan hak anda sebagai pihak yang menyewakan seperti mendapatkan pembayaran atas uang sewa, serta menerima kembali rumah seperti kondisi yang sesuai dalam perjanjian. Sedangkan hak penyewa juga harus dicantumkan seperti hak menggunakan dan menempati rumah serta fungsi-fungsi yang lainnya.

Selain hak, perlu juga dicantumkan pembagian kewajiban antar kedua belah pihak seperti pembebanan tagihan bulanan. Jika tagihan bulanan seperti air, listrik, dan juga telepon dibebankan kepada penyewa, maka anda bisa meminta uang jaminan jaga-jaga nantinya terjadi penunggakan.

  1. Klausul Jangka Waktu Sewa

Isi perjanjian selanjutnya adalah klausul jangka waktu sewa. Perjanjian harus berisi klausul jangka waktu sewa untuk memastikan kapan waktu sewa berakhir. Perjanjian mengenai jangka waktu ini harus jelas supaya anda juga tidak dirugikan ke depannya. Anda tentu tidak mau jika waktu sewa sudah berakhir namun penyewa masih menempati rumah. Bisa jadi anda tidak mendapatkan masukan lagi karena perjanjian sewa terlantar.

  1. Klausul Harga Sewa

Klausul yang terakhir adalah harga sewa. Anda bisa membuat harga sewa yang sesuai dengan harga di pasaran supaya tidak terlalu memberatkan bagi pihak penyewa. Bagian yang paling penting dari klausul ini adalah sebagai bukti jika sewaktu-waktu pihak penyewa ruwet dalam membayar kewajibannya. Namun anda juga terkena kewajiban untuk menjaga harga sewa tetap seperti perjanjian semula. Anda jelas tidak berhak menaikkan harga sewa tanpa ada perjanjian baru di antara kedua belah pihak. Nah, untuk masa pembaruan perjanjian, anda bisa merundingkannya dengan pihak penyewa supaya tidak ada yang merasa dirugikan.

Itulah penjelasan mengenai perlindungan hukum sewa properti yang bisa anda jadikan rujukan. Dengan mengetahui perlindungan hukum tersebut, anda bisa dengan baik meminimalisir potensi terjadinya kerugian dalam bisnis tersebut. Semoga bermanfaat.

Bisnis Lebih Aman dengan Perlindungan Hukum Sewa Properti | Malik | 4.5