Cara Memperbaiki SPT yang Sudah Dilaporkan: Panduan Lengkap
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kesalahan dalam pelaporan, baik karena kelalaian, ketidaktahuan, atau perubahan data yang terjadi setelah SPT dilaporkan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan, agar tidak menimbulkan masalah hukum atau administratif di kemudian hari.
Apa Itu Pembetulan SPT?
Pembetulan SPT adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengoreksi kesalahan atau ketidaktepatan dalam SPT yang telah disampaikan sebelumnya. Pembetulan ini bisa mencakup kesalahan hitung, salah input data, atau adanya dokumen tambahan yang baru ditemukan setelah pelaporan.
Dasar Hukum Pembetulan SPT
Dasar hukum pembetulan SPT diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan.
Selain itu, pembetulan SPT juga diatur dalam:
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019
-
PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan
Jenis-Jenis Kesalahan dalam SPT
Beberapa kesalahan umum yang terjadi dalam pelaporan SPT antara lain:
-
Kesalahan pengisian penghasilan atau biaya
-
Kesalahan dalam memasukkan nomor NPWP pihak ketiga
-
Lupa melaporkan penghasilan tambahan
-
Dokumen pendukung yang belum lengkap
-
Salah input pajak yang sudah dibayar
-
Kesalahan dalam penggunaan kode objek pajak
Mengetahui jenis kesalahan ini penting agar pembetulan bisa dilakukan secara tepat dan menyeluruh.
Syarat Pembetulan SPT
Agar proses pembetulan berjalan lancar, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
-
Pembetulan dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak.
-
Direktorat Jenderal Pajak belum mengeluarkan surat pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.
-
Pembetulan disertai dengan surat pernyataan tertulis dari wajib pajak bahwa pembetulan dilakukan secara sukarela.
-
Apabila pembetulan mengakibatkan kekurangan bayar, maka wajib pajak harus membayar terlebih dahulu kekurangan pajak beserta sanksi administrasinya.
Langkah-Langkah Cara Memperbaiki SPT yang Sudah Dilaporkan
1. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum melakukan pembetulan, pastikan kita sudah mengumpulkan semua dokumen terkait seperti:
-
Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan)
-
Rekapitulasi penghasilan atau laporan keuangan
-
Bukti pembayaran pajak (SSP/ID Billing)
-
Dokumen pembetulan jika sebelumnya pernah melakukan koreksi
2. Login ke DJP Online
Masuk ke situs DJP Online menggunakan NPWP dan password. Pastikan telah memiliki e-FIN untuk aktivasi akun.
3. Memilih Menu e-Filing atau e-Form
Pilih jenis pelaporan yang sebelumnya digunakan. Jika menggunakan e-Filing, maka pembetulan juga dilakukan di menu yang sama. Pilih SPT Tahunan dan klik opsi Buat SPT.
4. Pilih Jenis Pembetulan
Sistem akan menanyakan apakah SPT ini pembetulan dari SPT sebelumnya. Pilih “Ya” dan isi nomor pembetulan (misalnya: Pembetulan ke-1).
Masukkan data yang diperbaiki secara teliti dan pastikan semua bagian diisi dengan benar.
5. Unggah dan Kirim SPT Pembetulan
Setelah selesai mengisi data, unggah SPT dan klik Kirim. Sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pembetulan telah berhasil dilakukan.
6. Lakukan Pembayaran Kekurangan Jika Ada
Jika pembetulan mengakibatkan kekurangan bayar, segera lakukan pembayaran melalui bank persepsi dengan membuat kode billing di DJP Online. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut.
Sanksi atas Pembetulan SPT
Jika pembetulan SPT menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UU KUP, yaitu berupa:
-
Denda 2% per bulan dari kekurangan bayar, maksimal 24 bulan.
-
Jika pembetulan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan, maka denda dapat mencapai faktor pengali 2 atau lebih tinggi.
Untuk itu, sangat disarankan melakukan pembetulan sebelum pemeriksaan dilakukan oleh pihak DJP.
Tips Menghindari Kesalahan dalam Pelaporan SPT
-
Cek kembali seluruh data penghasilan dan potongan pajak sebelum mengisi SPT.
-
Simpan bukti potong dan dokumen pajak secara rapi.
-
Gunakan jasa konsultan pajak jika ragu dalam pengisian.
-
Lakukan pelaporan jauh sebelum tenggat waktu, agar masih ada kesempatan untuk pembetulan jika diperlukan.
Kesimpulan
Pembetulan SPT adalah hak sekaligus tanggung jawab wajib pajak untuk memastikan bahwa laporan perpajakan yang disampaikan benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Proses pembetulan SPT kini semakin mudah dengan adanya layanan DJP Online, namun tetap memerlukan ketelitian dan kepatuhan.
Melakukan pembetulan lebih awal akan menghindarkan kita dari sanksi yang lebih berat dan menunjukkan itikad baik sebagai wajib pajak yang patuh.
Jangan ragu untuk memperbaiki kesalahan, karena transparansi dan kejujuran dalam pelaporan pajak adalah bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan negara.