https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3327328018275889

Cara Mendaftar Bantuan UMKM dari Pemerintah Agar Diterima

Cara mendaftar bantuan UMKM dari pemerintah – Menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi, pemerintah Indonesia mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Bantuan yang diberikan sebesar 2,4 juta rupiah untuk masing-masing penerima. Dana ini merupakan dana hibah dan bukan merupakan dana pinjaman. Untuk itu, para penerima tak perlu melakukan pengembalian dana pada pemerintah.

Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang awalnya dijadwalkan akan ditutup pada akhir bulan November 2020, kini diperpanjang hingga tahun 2021. Hal ini karena penyerapan penerima bantuan dinilai masih sangat kurang, sedangkan minat di masyarakat masih cukup tinggi.

Beberapa daerah yang diprioritaskan saat ini adalah wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi. Bagi Anda yang merasa memiliki usaha kecil dan belum terdaftar dalam data penerima, ini adalah kesempatan bagi Anda untuk mengajukan diri.

Syarat Mendaftar Bantuan UMKM dari Pemerintah

Cara mendaftar bantuan UMKM dari pemerintah tidaklah terlalu sulit dan rumit. Hanya saja, Anda harus memahami terlebih dahulu apa saja syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum mendaftar. Anda juga harus menyiapkan beberapa berkas yang nantinya dibutuhkan selama proses pendaftaran dan pencairan dana BLT UMKM tersebut.

Setidaknya ada tiga syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mengajukan bantuan UMKM ini, diantaranya:

  1. Anda harus seorang pelaku usaha mikro yang saat ini sedang tidak menerima investasi maupun kredit modal kerja dari pihak bank.
  2. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki KTP, dibuktikan dengan surat usulan yang dibuat oleh pengusul.
  3. Tidak atau bukan berasal dari anggota ASN, pegawai BUMN/BUMD maupun TNI/Polri.

Lalu, bagaimana jika Anda adalah seorang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di tempat yang tidak sesuai dengan alamat di KTP? Anda tetap bisa mengajukan bantuan dengan cara meminta SKU atau Surat Keterangan Usaha dari pihak desa tempat di mana Anda membuka usaha. SKU ini nantinya harus diserahkan saat proses pendaftaran.

Setelah memahami dengan seksama syarat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima dana bantuan UMKM, kini Anda harus perhatikan bagaimana cara mendaftar bantuan UMKM dari pemerintah.

Berikut ini adalah cara mendaftar bantuan UMKM dari pemerintah:

Pengusulan data penerima

Jika awalnya bantuan dana BLT UMKM bisa diajukan secara mandiri oleh pelaku usaha, kini cara mendaftar bantuan UMKM dari pemerintah tersebut telah diubah. Pengajuan penerima dana bantuan hanya boleh diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif.

Beberapa Banpres Produktif yang dimaksud diantaranya dinas Koperasi dan UKM, kementerian terkait, Koperasi yang berbadan hukum serta perbankan maupun perusahaan pembiayaan lain yang sudah terdaftar OJK.

Melengkapi persyaratan berkas

Cara mudah mendaftar bantuan UMKM dari pemerintah yang selanjutnya adalah mempersiapkan berkas yang dibutuhkan. Adapun berkas yang diperlukan adalah KTP dan Surat Keterangan Usaha.

Beberapa informasi yang nantinya akan diminta dari Anda adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha serta nomor telepon.

Melakukan pengecekan pasca pendaftaran

Untuk memastikan apakah Anda masuk dalam daftar penerima dana BLT UMKM atau tidak, Anda hanya perlu melakukan pengecekan secara online. Cara pengecekan juga mudah, yaitu dengan cara mengunjumi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Di laman tersebut Anda akan diminta untuk mengisi nomor KTP dan memasukkan jawaban kalkulasi matematika untuk melakukan verifikasi. Jika sudah diisi, pilihlah menu “inquiry”. Tunggu beberapa saat dan Anda akan segera mengetahui apakah pengajuan bantuan Anda diterima atau tidak.

Proses pencairan dana BLT UMKM

Jika Anda sudah masuk dalam daftar penerima dana BLT UMKM, maka hanya tinggal menunggu uang sebesar 2,4 juta rupiah masuk ke dalam rekening. Jika sebelumnya Anda belum pernah memiliki nomor rekening, maka akan dibantu untuk pembuatan rekening oleh bank penyalur seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Baca juga : Cara Menghitung Pajak UMKM Secara Praktis

Beberapa cara mendaftar bantuan UMKM dari pemerintah di atas memang cukup mudah. Akan tetapi, Anda juga harus jeli memperhatikan setiap detail persyaratannya agar bisa lolos pada tahap pengajuan.

Fakta di lapangan menyebutkan bahwa ada setidaknya 8 juta pendaftar yang ditolak. Hal ini karena adanya kesalahan dalam proses pengisian data. Mulai dari salah dalam mengisi NIK atau data NIK yang tidak cocok, serta tidak lengkapnya syarat-syarat yang diajukan.

Jika Anda sudah berhasil menerima dana BLT UMKM tersebut, ada baiknya untuk memanfaatkan dana tersebut untuk menunjang usaha yang sedang Anda jalankan saat ini. Semoga panduan cara mendaftar bantuan UMKM dari pemerintah di atas dapat membantu Anda agar lolos dan masuk dalam daftar penerima.

Cara Mendaftar Bantuan UMKM dari Pemerintah Agar Diterima | Malik | 4.5