https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3327328018275889

Cari Tahu Cara Menghindari Bea Cukai Belanja Online!

Cara menghindari bea cukai belanja online – Pemerintah melalui Bea Cukai mulai memberlakukan peraturan mengenai ketentuan impor terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019. Peraturan tersebut resmi berlaku mulai tanggal 30 Januari 2020 lalu dan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa nilai pembebasan bea masuk yang semula USD 75, kini menjadi USD 3 per kiriman. Jadi, jika Anda membeli produk dari luar negeri melalui e-commerce dengan nilai di atas USD 3 atau sekitar Rp 42.000 (kurs Rp 14.000 per dollar AS), maka barang tersebut akan dikenai pajak impor. Namun, adakah cara untuk menghindari bea cukai belanja online tersebut? Mari simak pembahasannya berikut ini!

Contoh Barang Impor yang Dikenai Pajak

Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk beberapa barang impor yang banyak digemari dan banjir di Indonesia. Berikut ini beberapa jenis barang impor kena pajak normal dan tidak bisa bebas dari bea masuk:

  1. Produk tekstil

Produk tekstil yang masuk dari luar negeri dikenai tarif bea masuk sebesar 22,5 %.

  1. Produk sepatu

Produk sepatu, salah satunya adalah sepatu selam, termasuk dalam barang yang kena pajak bea cukai sebesar 10%

  1. Produk tas

Produk tas juga menjadi salah satu barang yang kena pajak bea masuk. Besarnya bea masuk untuk produk tas adalah 15%.

Beberapa komoditi impor di atas dikenai tarif bea masuk normal karena pemerintah ingin menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk impor dengan produk yang berasal dari dalam negeri.

Bagaimana Cara Agar Barang Impor Bisa Bebas Bea Masuk?

  1. Pastikan Barang Impor Nilainya Tidak Melebihi Batas Barang Kena Bea Masuk

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, telah dijelaskan secara detail mengenai Ketentuan Kepabean, Cukai, serta Pajak atas Barang Impor Kiriman. Berdasarkan peraturan tersebut barang impor senilai USD 3 tidak akan terkena bea masuk serta PPh 22 Impor. Jadi, salah satu cara untuk menghindari barang dari luar negeri kena pajak adalah dengan memastikan bahwa barang tersebut nilainya tidak melebihi USD 3 atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000 per dollar AS)

Mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka bisa dikatakan kalau barang-barang impor yang bisa dibebaskan dari bea masuk adalah barang impor yang tidak tergolong mewah. Namun, untuk barang impor seperti produk tas, sepatu, dan tekstil tetap dikenai bea masuk tetap dan tidak bisa terbebas dari pengenaan PPnBM impor.

  1. Memanfaatkan Insentif Pajak Dampak COVID-19

Cara menghindari bea cukai belanja online yang bisa Anda coba lakukan adalah dengan memanfaatkan insentif pajak dampak COVID-19. Ya, akibat pandemi COVID-19 yang berdampak luas bagi seluruh sektor kehidupan, maka pemerintah mengambil kebijakan dengan memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19. Keputusan tersebut tertuang dalam PMK No. 34/PMK.04/2020.

Ketentuan mengenai insentif pajak dampak COVID-19 sebenarnya tidak hanya berlaku untuk barang impor saja. Insentif perpajakan ini juga berlaku untuk barang kiriman maupun barang bawaan penumpang. Namun, Anda tidak bisa memanfaatkan insentif ini untuk segala macam barang. Hanya barang-barang yang diproyeksikan untuk menanggulangi masalah COVID-19 saja yang bisa dikenai insentif pajak ini.

Berikut ini beberapa barang impor yang bisa menikmati insentif pajak dampak COVID-19:

  • desinfektan
  • hand sanitizer
  • bahan pembuat desinfektan maksimal 5 liter atau 5 kg per orang/barang kiriman
  • produk yang mengandung desinfektan maksimal 5 buah per orang/barang kiriman
  • rapid test dan PCR test atau regent analisis PCR maksimal 50 buah per orang/barang kiriman
  • produk virus transfer meda maksimal 500 buah per orang/barang kiriman
  • dacron swab maksimal 100 buah per orang/barang kiriman
  • masker maksimal 500 lembar atau 10 kotak
  • pakaian pelindung maksimal 20 buah
  • produk sarung tangan bedah dari karet maksimal 50 buah atau 10 kotak per orang/barang kiriman

Jadi, apabila Anda belanja beberapa barang online dari luar negeri yang terkait dengan penanganan COVID-19, maka Anda bisa memanfaatkan insentif pajak dampak COVID-19 tersebut untuk mendapatkan bebas bea masuk. Namun, Anda harus memastikan kalau barang yang dikirim dari luar negeri tersebut jumlahnya tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga : Waspada! 5 Bisnis yang Terancam Bangkrut di Tengah Pandemi

Demikianlah ulasan mengenai cara menghindari bea cukai belanja online yang bisa Anda coba terapkan. Namun, jika Anda ingin menghindari barang dari luar negeri kena pajak, maka Anda harus memastikan kalau barang tersebut nilainya tidak melebihi USD 3 dan bukan termasuk barang-barang yang dikenai bea masuk normal. Anda pun bisa memanfaatkan insentif pajak dampak COVID-19 pada barang-barang seperti masker, hand sanitizer, desinfektan, dan barang-barang lain yang terkait penanganan dampak COVID-19.

Cari Tahu Cara Menghindari Bea Cukai Belanja Online! | Malik | 4.5