https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3327328018275889

Daftar Perusahaan Fintech yang Mengalami Kebangkrutan Bisnis

Daftar Perusahaan Fintech yang Mengalami Kebangkrutan Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencoret status terdaftar dari lima perusahan layanan pinjam  meminjam uang yang berbasis teknologi informasi (online) atau fintech peer to peer (2P2) lending yang bermasalah. Pemberian sanksi tersebut telah sesuai dengan aturan yang diperlakukan oleh OJK sebagai pengendali industri fintech 2P2 lending. Perusahaan fintach yang telah dicabut izinnya tersebut sebenarnya merupakan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia.

Namun sebagian dari mereka telah terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan OJK. Sementara yang lain mengundurkan diri karena merasa tidak siap menjalankan bisnis pinjam meminjam online. Seperti kita tahu, untuk menjalankan bisnis sebuah perusahaan fintech memang ada peraturan OJK yang harus dipenuhi dan perusahaan fintech tersebut pun harus menjalankan sistem sesuai dengan standarisasi ISO. Apabila mereka gagal memenuhi aturan tersebut, maka mereka harus siap dijatuhi sanksi oleh OJK dan bahkan harus gulung tikar.

Daftar Perusahaan Fintech yang Mengalami Kebangkrutan

Setidaknya ada lima perusahaan fintech di Indonesia yang masuk ke dalam daftar perusahaan fintech yang mengalami kebangkrutan bisnis. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:

  1. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)

PT Relasi Perdana Indonesia

Perusahaan fintach yang memiliki platform http://www.relasi.co.id telah dicabut izinnya dengan dikeluarkannya tanda bukti terdaftar sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-615/NB.213/2018. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi) beralamat di ruko Premier Park II Blok AA No. 17 Tangerang, Banten.

  1. PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku)

PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku) termasuk salah satu perusahaan fintech yang mengalami kebangkrutan dan izinnya telah dicabut oleh OJK. Pencabutan izin tersebut sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-616/nb.213/2018. Perusahaan fintech yang memiliki platform https://tunaiku.com ini memiliki kantor di Graha Niaga Thamrin, Lantai 5 Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.

  1. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit)

PT Dynamic Credit Asia merupakan perusahaan fintech yang memiliki platform https://www.dynamiccredit.com. Perusahaan fintech ini beralamat di Equity Tower 35th floor, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53 (SCBD) Jakarta. PT Dynamic Credit masuk daftar perusahaan fintech yang mengalami kebangkrutan bisnis setelah diturunkannya pencabutan izin yang sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-617/NB.213/2018.

Baca juga : Terungkap! Inilah 5 Faktor Penyebab Usaha Bangkrut

  1. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)

 

Perusahaan fintech yang memiliki platform http://pinjamwinwin.com ini mengalami kebangkrutan setelah status terdaftarnya dicabut oleh OJK. Pencabutan izin perusahaan fintech yang kantornya beralamat di jalan Progo Nomor 9, Surabaya ini telah sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-618/nb.213/2018.

  1. PT Karapoto Technology Financial (Karapoto)

PT Karapoto Technology Financil (Karapoto) memiliki platform http://karapoto.co.id dan alamat kantornya berada di Jalan Stadion RT 006/03 Kelurahan Stadion, Kecamatan Kota Ternate, Maluku Utara. Pencabutan status terdaftarnya telah sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-619/NB.213/2018.

Setelah status terdaftarnya telah dicabut oleh OJK, maka kelima perusahaan fintech P2P Lending tersebut harus menghentikan seluruh aktivitas layanan pinjaman meminjam berbasis teknologi informasinya.

Alasan OJK Menjatuhkan Sanksi pada Perusahaan Fintech Bermasalah

OJK telah membatalkan status terdaftar dari lima perusahaan fintech di Indonesia. Pemberian sanksi tersebut telah sesuai dengan tanggung jawab OJK untuk mengendalikan industri fintech 2P2 lending, yang memiliki lima fokus pengendalian, di antaranya pengendalian kelembagaan, bisnis model dan manajemen resiko, sistem elektronik dan manajemen resiko, perlindungan konsumen, pencegahan pencucian uang, serta pencegahan uang untuk kegiatan politik dan terorisme.

OJK menjatuhkan sanksi pencabutan status terdaftar dari lima perusahaan fintach karena kelima perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran peraturan OJK. Selain itu, ada juga yang mengundurkan diri karena tidak siap menjalankan bisnis pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Mereka tidak sanggup menjalankan bisnis ini karena memang bisnis pinjam meminjam online bukan bisnis yang mudah untuk dijalankan. Hal ini karena adanya peraturan dari OJK  dan sistem yang harus sesuai dengan standarisasi ISO.

Beberapa perusahaan fintech yang dicabut status terdaftarnya oleh OJK karena telah terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa meminta persetujuan dari OJK. Pergantian pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK merupakan sebuah pelanggaran berat dan bisa mempengaruhi kinerja dari perusahaan itu sendiri.

Padahal keberhasilan kinerja P2P lending sangat tergantung pada orang-orang yang mengendalikan perusahaan tersebut, seperti pemegang saham, komisaris, serta direksinya. Jadi, ketika perusahaan fintech tersebut melakukan perubahan pemegang saham tanpa sepengetahuan OJK, maka dikhawatirkan OJK tidak dapat melakukan pengawasan dengan baik dan pada akhirnya masyarakat pun yang akan terkena dampaknya. Karena itulah, OJK harus memberi saksi dengan mencabut status terdaftarnya kelima perusahaan fintech tersebut.

Pihak yang Bertanggung Jawab Jika Perusahaan Fintach Kolaps

Pihak yang bertanggung jawab ketika sebuah perusahaan fintach mengalami kolaps adalah penyelenggara fintach P2P lending. Apabila pihak penyelenggara telah terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan bisnisnya akibat ulah pegawai, pengurus, taupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan perusahaan terebut, maka penyelenggara fintach lah yang harus bertanggung jawab. Hal tersebut sesuai dengan pasal 37 Peraturan OJK Nomor 77/POK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Demikianlah pembahasan mengenai daftar perusahaan fintech yang mengalami kebangkrutan bisnis. Untuk itu, Anda harus selektif dalam memilih perusahaan fintach yang ada di Indonesia

Baca juga : Kenali 4 Penyebab Usaha Tidak Berkembang Paling Fatal

 

Daftar Perusahaan Fintech yang Mengalami Kebangkrutan Bisnis | Malik | 4.5