https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3327328018275889

Cara Menghitung Pajak UMKM Secara Praktis

Pemerintah telah memberlakukan tarif pajak baru bagi para pelaku UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu. Kehadiran peraturan ini secara otomatis menggantikan PP sebelumnya Nomor 46 Tahun 2013.

Semenjak 1 Juli 2018, pihak pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan rajin menggelar sosialisasi tarif pph baru. Tarif pph baru ini menjanjikan diskon sebesar 0,5 % kepada pelaku UMKM di Indonesia yang memenuhi persyaratan. Jika Anda belum mengetahui tarif pajak baru dan bagaimana cara menghitung pajak UMKM berikut ini adalah penjelasannya.

Sasaran UMKM penerima tarif pph baru

Pemerintah berupaya untuk terus mendukung perkembangan UMKM di Indonesia. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan memangkas tarif pajak pph yang semula 1% menjadi 0,5%. Penerapan cara ini tentu akan membuat pelaku UMKM dapat menjaga aliran keuangannya. Dengan demikian, uang tersebut dapat dialokasikan untuk menambah modal usaha.

Sasaran UMKM

Sasaran UMKM

Melalui pemberlakuan tarif pph baru ini diharapkan bahwa membayar pajak bukanlah beban bagi pelaku UMKM. Namun, seperti layaknya diskon pada umumnya tidak semua UMKM dapat menikmati tarif pph baru ini. Tarif pph setengah persen ini hanya diberlakukan untuk beberapa UMKM yang memenuhi persyaratan.

  1. UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) yang tidak lebih dari 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Contoh UMKM ini diantaranya adalah usaha berupa toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan dan salon.
  2. Berlaku untuk UMKM konvensional (offline) maupun mereka yang berjualan melalui toko online (market place dan sosial media).

Tidak hanya sasarannya saja yang terbatas, penggunaan tarif istimewa 0,5% ini juga ada batas waktunya. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 batas waktu penggunaan tarif pph baru adalah sebagai berikut.

  1. Bagi wajib pajak orang pribadi dalam jangka waktu 7 tahun.
  2. Bagi wajib pajak berbentuk badan usaha berupa koperasi, persekutuan komanditer dan firma selama 4 tahun.
  3. Bagi wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.

Setelah batas waktu berlakun pph baru 0,5% tersebut ditutup, maka pelaku UMKM tidak dapat menikmati tarif rendah ini. Sebaliknya, mereka harus menyelenggarakan pembukuan atau menyusun laporan keuangan dengan rapi. Kemudian, mereka harus menerapkan cara menghitung pajak UMKM sesuai dengan tarif umum dan membayarkannya.

Keuntungan tarif pph baru bagi pelaku UMKM

pelaku UMKM

pelaku UMKM

Aturan penurunan tarif pajak menjadi 0,5% tentu sangat menguntungkan pelaku UMKM. Melalui pemberlakuan aturan baru ini, pelaku UMKM sebagai wajib pajak tidak akan merasa terbebani. Dengan demikian, proses pembayaran pajak sebagai kontribusi pembangunan nasional dapat dilakukan secara rutin. Berikut ini beberapa keuntungan penggunaan tarif pph baru bagi UMKM.

  1. Pembayaran pph yang dilakukan oleh pelaku UMKM menjadi lebih sederhana. Proses perhitungan pajak UMKM baik online maupun offline dapat dilakukan dengan menjumlahkan omzet sebulan. Hasil dari penjumlahan omzet tersebut kemudian dikali tarif 0,5%.
  2. Mengurangi beban pajak pelaku UMKM. Melalui penerapan tarif pajak murah, maka sisa omzet bersih dapat digunakan oleh pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
  3. Tarif pajak yang rendah akan meningkatkan minat orang untuk berwirausaha. Ini dikarenakan mereka tidak perlu lagi mengkhawatirkan pajak yang tinggi.
  4. Melalui penerapan tarif pajak istimewa tersebut diharapkan UMKM lebih tertib dalam membayar pph.
  5. UMKM menjadi lebih berkembang. Setelah mereka dapat menyusun laporan keuangan secara rapi dan patuh membayar pajak, maka potensi memperoleh modal dari bank semakin terbuka.

Cara menghitung pajak UMKM

Perhitungan pajak UMKM sebenarnya sangat mudah, dimana Anda tinggal menjumlahkan omzet selama satu bulan. Hasil penjumlahan tersebut kemudian dikalikan dengan tarif 0,5%. Dikarenakan baru berlaku 1 Juli 2018, maka penyetor pajak untuk bulan Juni akan diberlakukan tarif umum 1%. Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang mendaftar wajib pajak pada bulan Juli 2018, maka akan otomatis terkena tarif baru. Agar lebih jelas Anda dapat memperhatikan contoh perhitungannya.

Tuan Allan mengantongi omzet sebesar Rp 700.000.000 per tahun. Kemudian, istrinya juga memiliki usaha konveksi dengan omzet Rp 600.000.000 per tahun. Pasangan suami istri ini belum mempunyai anak, maka perhitungan pph finalnya adalah sebagai berikut.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digabung:

Omzet suami                 = Rp 700.000.000

Omzet istri                    = Rp 600.000.000

Total omzet                   = Rp 1.300.000.000

Pph suami dan istri        = 0,5% x Rp 1.300.000.000 = Rp 6.500.000

Pph per bulan               = Rp 6.500.000 : 12 = Rp 541.666 (dibulatkan menjadi Rp 542.000).

 

NPWP terpisah atau bayar pajak masing-masing

Omzet suami                 = Rp 700.000.000

Pph setahun                  = 0,5% x Rp 700.000.000 = Rp 3.500.000

Pph sebulan                  = Rp 3.500.000 : 12 = Rp 291.666 (dibulatkan menjadi Rp 292.000).

Omzet istri                    = Rp 600.000.000

Pph setahun                  = 0,5% x Rp 600.000.000 = Rp 3.000.000

Pph sebulan                  = Rp 3.000.000 : 12 = Rp 250.000

Nah, semoga informasi cara menghitung pajak UMKM di atas dapat bermanfaat bagi Anda.

 

 

 

 

 

 

Cara Menghitung Pajak UMKM Secara Praktis | Malik | 4.5