Panduan Praktis Mengisi SPT 1770S Online untuk Karyawan
Setiap tahun, karyawan di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Salah satu jenis SPT yang sering digunakan adalah SPT 1770S, yang diperuntukkan bagi karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.
Tapi, bagaimana cara mengisi SPT 1770S secara online? Artikel ini akan memberikan panduan lengkap untuk memudahkan Anda dalam proses pelaporannya.
Apa Itu SPT 1770S?
SPT 1770S adalah formulir pajak yang digunakan oleh karyawan dengan sumber penghasilan tunggal dari satu atau lebih pemberi kerja, serta penghasilan lainnya yang tidak dikenakan PPh Final.
Siapa yang Wajib Mengisi SPT 1770S?
Karyawan dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta wajib melaporkan pajaknya menggunakan formulir ini. Jika penghasilan kurang dari itu, maka cukup menggunakan SPT 1770SS.
Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan SPT
Tidak melaporkan SPT bisa berakibat sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000. Selain itu, Anda juga berisiko mendapat pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Persiapan Sebelum Mengisi SPT 1770S Online
Sebelum mulai mengisi, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:
Dokumen yang Diperlukan
-
Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1) dari perusahaan tempat bekerja.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
EFIN untuk akses DJP Online.
-
Data penghasilan lain jika ada (misalnya dari usaha sampingan).
Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak
Perusahaan tempat Anda bekerja wajib memberikan formulir 1721-A1 yang berisi rincian penghasilan dan pajak yang sudah dipotong selama setahun.
Mempersiapkan EFIN untuk Login DJP Online
EFIN diperlukan untuk pertama kali mengakses DJP Online. Jika lupa, Anda bisa mengajukan permohonan ulang ke kantor pajak terdekat atau melalui email resmi DJP.
Cara Login dan Mengakses e-Filing di DJP Online
Langkah-Langkah Login ke DJP Online
-
Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id.
-
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
-
Klik Login untuk masuk ke akun Anda.
Navigasi ke Menu e-Filing
-
Setelah login, pilih menu Lapor.
-
Klik e-Filing, lalu pilih Buat SPT.
Memulai Pengisian SPT 1770S
-
Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
-
Pilih SPT 1770S dan lanjutkan ke formulir.
Langkah-Langkah Mengisi SPT 1770S Online
1. Pengisian Data Pribadi
Masukkan data diri sesuai NPWP dan formulir 1721-A1.
2. Memasukkan Data Penghasilan dan Pajak
-
Isi jumlah penghasilan bruto berdasarkan formulir 1721-A1.
-
Masukkan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan.
3. Mengisi Penghasilan Lainnya (Jika Ada)
Jika Anda memiliki penghasilan lain seperti sewa atau usaha sampingan, masukkan detailnya.
4. Menginput Harta dan Kewajiban
-
Cantumkan aset seperti rumah, kendaraan, atau tabungan.
-
Jika ada utang atau kewajiban lain, masukkan juga datanya.
5. Simulasi Perhitungan Pajak
Sistem DJP Online akan secara otomatis menghitung apakah pajak Anda sudah cukup atau masih ada yang harus dibayar.
6. Penyampaian dan Pengiriman SPT
-
Setelah selesai, klik Submit.
-
Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email.
-
Klik Kirim SPT.
Konfirmasi dan Bukti Lapor
Mengecek Status Laporan SPT
Anda bisa mengecek apakah laporan sudah diterima melalui DJP Online.
Menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah berhasil mengirim, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah diterima.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Melapor?
Simpan BPE untuk arsip pribadi dan pastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan.
Kesimpulan
Melaporkan SPT 1770S secara online sangat mudah jika Anda sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa melaporkan pajak dengan cepat dan tanpa kesalahan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
-
Bagaimana jika saya lupa EFIN?
Bisa mengajukan ulang ke KPP atau melalui email DJP. -
Apa perbedaan SPT 1770, 1770S, dan 1770SS?
1770 untuk wiraswasta, 1770S untuk karyawan dengan gaji di atas Rp60 juta, 1770SS untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp60 juta. -
Bisakah saya melaporkan SPT tanpa bukti potong?
Bisa, tetapi harus menginput penghasilan secara manual. -
Apakah ada denda jika telat melaporkan SPT?
Ya, denda sebesar Rp100.000. -
Bagaimana cara memperbaiki SPT yang sudah dikirim?
Bisa membuat SPT Pembetulan melalui DJP Online.