https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3327328018275889

5 Cara Mendirikan Firma dan Kelebihannya

Cara mendirikan Firma – Firma adalah salah satu bisnis yang bisa Anda jalankan. Meski tidak diatur oleh Undang-Undang, Firma adalah badan usaha yang bisa Anda pertimbangkan untuk memulai bisnis. Firma disebut juga dengan Fa yang mana merupakan persekutuan di dalamnya terdapat dua orang atau lebih dalam menjalankan usaha bersama.  Masing-masing anggota yang tergabung dalam Firma ini menyerahkan kekayaan pribadi yang dicantumkan di dalam akta pendirian perusahaan tersebut. Untuk bisa menjalankan Firma ini Anda harus tahu Undang-Undangnya, jangan sampai menyalahi regulasi yang ada di Indonesia. Hukum Firma terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHP.

Oleh sebab itu ketika mendirikan Firma ini diperlukan akta pendirian sebagai tanda Firma tersebut telah didirikan. Selain itu Firma juga bisa menggunakan nama perusahaan tanpa adanya sepengetahuan Perseroan Terbatas atau PT.

Cara Mendirikan Firma Secara Umum

Mendirikan Firma

Mendirikan Firma

Berbeda dengan Perseroan Terbatas, Firma ini tidak memiliki badan hukum. Alasannya belum adanya unsur formal seperti pengesahan atau pengakuan dari negara. Akta pendirian Firma tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Akta Pendirian tersebut akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Berikut ini adalah cara mendirikan Firma yang harus Anda ketahui:

Dua Orang atau Lebih

syarat mendirikan Firma dengan benar

syarat mendirikan Firma dengan benar

Cara mendirikan Firma yang pertama adalah harus dua orang atau lebih, jika hanya satu orang yang mendirikan nanti akan menjadi perusahaan perseorangan. Minimal yang mendirikan Firma ini adalah dua orang, sehingga Anda bersama dengan rekan Anda sudah bisa mendirikannya. Tujuan pendiriannya dua orang adalah agar Anda dan teman bisa saling bekerja sama dan saling tanggung jawab dalam menjalani usaha tersebut. Ketika mencari mitra bisnis sebaiknya mencari yang satu visi dan misi dengan Anda. Menyatukan dua pikiran menjadi satu sangat sulit, sehingga carilah yang benar-benar bisa diajak bekerja sama. Mitra Anda juga harus memiliki pengalaman dalam berbisnis sehingga bisa berkembang sesuai dengan yang diharapkan.

Nama Badan Usaha

Bisnis Firma Anda tersebut harus memiliki nama sesuai dengan kesepakatan. Pilihlah nama yang sudah menjadi keputusan bersama sebab jika ada salah satu pihak yang tidak setuju maka nama badan usaha tersebut tidak akan tercapai. Untuk mendirikan Firma Anda tidak perlu meminta persetujuan dari PT.

Membentuk Pengurus

Membentuk Pengurus

Membentuk Pengurus

Cara mendirikan Firma yang harus Anda ketahui adalah membentuk pengurus. Pengurus ini berbeda dengan pendiri sehingga Anda harus memilih pengurusnya terlebih dahulu.  Pengurus bisa dipilih oleh pendiri. Selain memilih pengurus Anda harus menentukan Persero aktif dan juga Persero diam. Persero adalah orang yang ikut menanamkan saham di badan usaha yang didirikan. Persero tersebutlah yang juga menjadi pemegang saham. Yang menjadi pembeda adalah sifatnya aktif dan pasif. Yang dimaksud Persero aktif adalah memegang saham namun dia ikut menjadi pengurus atau mengurus Firma tersebut, namun Persero pasif dia ikut memegang saham namun tidak mau ikut bekerja. Nantinya pembagian keuntungannya lebih besar Persero yang aktif tersebut.

Tujuan yang Spesifik

Setiap Firma yang didirikan harus memiliki tujuan yang jelas. Meski sudah mencantumkan maksud dan tujuan dari Firma tersebut, sebuah Firma yang didirikan harus memiliki tujuan khusus yang lebih jelas.

Lokasi Usaha

Lokasi Usaha

Lokasi Usaha

Firma adalah badan usaha yang syarat pendiriannya harus memiliki lokasi usaha yang dijadikan sebagai kantor perusahaan yang memiliki tujuan komersial. Misalnya saja adalah lokasi usaha tersebut digunakan untuk mendirikan perkantoran, ruko, pertokoan, ruko, rukan atau tempat usaha lain yang digunakan sebagai tempat usaha dengan tujuan komersial.

Syarat Administratif

Cara untuk mendirikan Firma ini lebih mudah jika dibandingkan dengan mendirikan PT terutama jika dilihat dari syarat administratifnya. Berikut ini adalah cara mendirikan Firma dari segi administratif yang harus Anda perhatikan:

Akta Pendirian

Akta Pendirian

Akta Pendirian

Akta pendirian ini sangat penting untuk mendirikan Firma. Untuk bisa membuat akta harus meminta bantuan notaris untuk mengurus pembuatan akta tersebut. Dokumen yang dilampirkan adalah fotokopi KTP si pendiri Firma dan data AD atau Anggaran Dasar Firma tersebut.

Surat Keterangan Domisili

Cara mendirikan Firma selanjutnya adalah meminta Surat Keterangan Domisili. Cara mendapatkannya dengan mengajukan surat permintaan ke Kepala di Kantor Kelurahan Setempat dimana perusahaan tersebut didirikan. Dokumen yang harus dilampirkan adalah:

  1. Surat keterangan dari pemilik gedung.
  2. Melampirkan Fotokopi PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan selama setahun terakhir.
  3. Fotokopi kontrak atau sewa tempat usaha.

NPWP

NPWP

NPWP

Ajukanlah NPWP ke kepala kantor khusus untuk pelayanan pajak yang harus disesuaikan dengan domisili perusahaan. Untuk mengurus NPWP ini ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan yaitu Bukti PPN atau Pajak Pertambahan Nilai atas penyewaan gedung, melampirkan bukti pelunasan PBB, dan yang terakhir adalah melampirkan bukti kepemilikan atau sewa suatu tempat usaha.

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Untuk meminta surat ini Anda bisa memintanya ke kantor pelayanan pajak dengan catatan sudah mendapatkan NPWP. Untuk bisa mendapatkan surat ini dokumen yang harus dilampirkan sama seperti dengan pengajuan NPWP.

Mendaftarkan Akta Pendirian ke Pengadilan Tinggi

Cara mendirikan Firma selanjutnya adalah harus mendaftarkan akta tersebut ke Pengadilan Tinggi. Syaratnya dengan melampirkan NPWP dan juga fotokopi akta pendirian yang sudah didapatkan terlebih dahulu.

IMB

IMB

IMB

Izin Mendirikan Bangunan menjadi salah satu cara untuk mendirikan Firma. Untuk bisa mendapatkan IMB ini Anda harus melampirkan fotokopi KTP, sertifikat tanah, dan gambar detail konstruksi bangunan.

SITU

Setelah mendaftarkan Akta Pendirian ke Pengadilan Tinggi, Anda harus mengurus SITU di bupati atau bisa juga melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di tempat tersebut. Mendirikan SITU Anda harus melampirkan fotokopi KTP, sertifikat tanah, fotokopi IMB dan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Meminta Surat Izin Gangguan dan SIUP

SIUP

SIUP

Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan Anda bisa melampirkan syarat administratif sama dengan  SITU, sedangkan SIUP syarat administrasinya adalah melampirkan fotokopi KTP, fotokopi SITU, foto dari direktur utama atau pimpinan  dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Anda juga harus melampirkan neraca awal.

Tanda Daftar Perusahaan

Langkah terakhir adalah Anda harus mengurus Tanda Daftar Perusahaan atau TDP. Untuk mengurus TDP ini Anda bisa melampirkan fotokopi KTP, fotokopi SITU, NPWP, menyediakan materai sebanyak 2 lembar dan fotokopi sertifikat penyuluhan atau SP.

Keuntungan Mendirikan Firma

Mendirikan Firma

Mendirikan Firma

Ada beberapa keuntungan yang bisa di dapatkan dengan mendirikan Firma sebagai bisnis Anda. Simak keuntungannya berikut ini:

  1. Firma ini bisa lebih mudah untuk meluaskan jaringan bisnis, hal itu dikarenakan jumlah modal yang didapatkan oleh Firma lebih besar.
  2. Manajemen badan usaha dari Firma ini lebih besar karena adanya pembagian kerja antar anggota.
  3. Pendirian akta yang lebih mudah dibandingkan dengan badan usaha yang lainnya.

Untuk mendirikan Firma ini Anda harus menimbang baik atau buruknya terlebih dahulu. Kemudian disesuaikan dengan jenis maupun skala bisnis Anda tujuannya agar kemudian hari tidak terjadi peningkatan.  Jika Firma sesuai dengan jenis maupun skala bisnis, Anda bisa melakukan beberapa cara mendirikan Firma seperti yang dijelaskan di atas agar prosesnya lebih mudah.

5 Cara Mendirikan Firma dan Kelebihannya | Malik | 4.5