3 Perbedaan CV dan PT serta Cara Membuatnya
Tak sedikit orang yang belum paham tentang perbedaan CV dan PT serta cara membuatnya. Hal ini karena kedua jenis perusahaan tersebut memang dapat dikatakan agak mirip, baik dalam hal lingkup perusahaan serta cara mendirikannya. Meski demikian, PT memiliki luang lingkup yang lebih besar sehingga syarat-syarat untuk mendirikannya pun terbilang lebih banyak dibandingkan CV. Untuk itulah, pada kesempatan kali ini akan diulas mengenai perbedaan keduanya serta bagaimana cara mendirikan CV ataupun PT.
Mengenal Commanditaire Vennootschap (CV) dan Karakteristiknya
Perusahaan komanditer atau yang lebih dikenal dengan CV merupakan sebuah badan usaha yang menjadi alternatif bagi mereka yang ingin melakukan kegiatan bisnis namun memiliki modal terbatas. Hal ini karena tak ada syarat dan ketentuan minimal modal yang dibutuhkan untuk membentuk CV. Dengan kata lain CV cocok dilakukan oleh mereka yang ingin membangun badan usaha dalam lingkup industri rumah tangga, biro jasa, percetakan, catering, dan lain sebagainya.
Selain tak terdapat minimal modal yang dibutuhkan, CV pun lebih mudah dibentuk. Adapun karakteristik dari CV adalah minimal didirikan oleh 2 orang, dimana salah satunya bertindak sebagai Persero Aktif atau Persero Pengurus (Direktur) dan yang lainnya bertindak sebagai Persero Pasif.
Sebagai seorang direktur, maka tugas dari Persero Aktif adalah untuk melakukan segala bentuk tindakan pengurusan atas badan usaha yang dibentuknya. Dengan begitu, maka Persero Aktif memiliki tanggung jawab penuh terhadap CV. Jadi apabila dalam perjalanan kegiatan usaha CV mengalami kerugian, maka tak menutup kemungkinan bahwa Persero Aktif harus menanggung kerugian tersebut dengan harta pribadinya apabila dituntut oleh pihak ketiga.
Sedangkan untuk Persero Pasif, tugasnya hanya sebagai sleeping partner. Maksudnya adalah apabila perusahaan mengalami kerugian, maka ia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah dikeluarkan dalam CV tersebut.
Apabila dilihat dari penjelasan mengenai karakter CV di atas, karakteristik lain dari CV adalah badan usaha ini memang benar-benar murni badan usaha. Jadi tak ada pemisah antara kekayaan CV dan harta pribadi para pendirinya.
Langkah dalam Cara Mendirikan CV
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa untuk syarat mendirikan CV tidak sesulit PT. Adapun syarat utama mendirikan CV adalah terdapat 2 orang pendiri dengan menggunakan akta notaris. Meski demikian, dalam Undang Undang Hukum Dagang sendiri, tak terdapat peraturan yang mengharuskan proses pendirian CV harus melalui akta notaris. Namun saat ini, pada umumnya akta notaris dibutuhkan untuk CV.
Untuk langkah-langkah mendirikan CV, para pendiri minimal 2 orang datang ke kantor notaris membawa KTP saja. Biasanya di kantor notaris inilah pendiri dapat mengajukan nama CV terlebih dahulu agar dapat memastikan bahwa nama yang akan digunakan untuk CV tersebut tidak sama dengan CV lainnya.
Untuk itulah, sebelum datang ke kantor notaris, siapkan beberapa hal berikut ini:
- Nama yang akan digunakan untuk CV.
- Tempat atau alamat didirikannya CV
- Siapa yang akan mendapatkan posisi sebagai Persero Aktif dan Persero Pasif.
- Maksud serta tujuan spesifik dari langkah mendirikan CV.
Setelah mendapatkan akta notaris, maka para pendiri CV dapat langsung menuju ke Pengadilan Negeri setempat sembari membawa beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Dari sinilah nantinya Anda dapat mengetahui perbedaan CV dan PT serta cara membuatnya.
Sebagai informasi, sebenarnya Anda cukup mendapatkan akta notaris saja kala ingin mendirikan CV. Namun apabila ingin mengukuhkan CV, sebaiknya juga datang ke Pengadilan Negeri. Adapun persyaratan yang dibutuhkan di Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:
- Fotocopy KTP pendiri CV (minimal 2 orang)
- Fotocopy KK direktur
- Pas Photo direktur ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy PBB tahun terakhir
- Surat Keterangan dari RT/RW di mana CV didirikan
- Dan siap disurvey.
Demikian beberapa persyaratan umum pendirian CV. Namun tak menutup kemungkinan ada berkas lain yang dibutuhkan oleh Pengadilan Negeri seperti foto kantor CV dan sebagainya.
Mengenal tentang Perseroan Terbatas (PT)
Perseoran Terbatas atau PT merupakan badan usaha yang memiliki badan hukum dengan modal dasar yang terdiri dari saham-saham yang nantinya dapat diperjual belikan. Untuk besaran modal PT, biasanya tercantum dalam anggaran dasar pendirian sebuah PT.
Untuk besaran minimal modal pendirian PT, biasanya modal perusahaan tersebut adalah minimal 50 juta rupiah. Namun hal ini juga tergantung dari besarnya PT yang akan didirikan.
Sebagai sebuah badan usaha berbadan hukum, maka pemiliki saham bertanggung jawab terhadap saham yang dimilikinya saja. Dengan kata lain apabila perusahaan bangkrut dan memiliki jumlah hutang melebihi kekayaan PT, maka kelebihan jumlah hutang tersebut bukan menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Sebaliknya, apabila perusahaan mendapatkan keuntungan besar, maka besaran keuntungan tersebut dibagian secara merata tergantung besaran saham yang dimiliki oleh para pemegang saham.
Syarat Pendirian Perseroan Terbatas
Untuk mengetahui perbedaan CV dan PT serta cara membuatnya, Anda juga harus tahu tentang syarat apa saja yang dibutuhkan dalam pendirian PT. Seperti halnya CV, Anda yang ingin mendirikan PT pun harus datang ke kantor notaris terlebih dahulu untuk mendapatkan akta pendirian PT. Perbedaannya adalah akta notaris untuk PT menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi. Setelah akta notaris pendirian PT terbit, maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM RI.
Untuk persyaratan berupa dokumen, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Nama Perusahaan (sebaiknya siapkan 2 hingga 4 nama perusahaan agar apabila nama ditolak atau sama dengan perusahaan lain, ada nama cadangan yang dapat digunakan).
- Fotocopy KTP pemegang saham dan pengurus PT (minimal dua orang).
- Kartu keluarga asli direktur PT
- Fotocopy NPWP direktur PT
- Pas photo direktur PT ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (background merah)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha
- Fotocopy PBB atau bukti sewa tempat (apabila tempat PT bukan milik pribadi)
- Surat keterangan dari RT/RW setempat (untuk syarat yang satu ini, khusus bagi PT yang didirikan pada lingkungan perumahan atau desa)
- Dan PT siap disurvey oleh Departemen Hukum dan HAM RI.
Itulah beberapa persyaratan yang harus disiapkan saat Anda ingin mendirikan Perseroan Terbatas.
Perbedaan CV dan PT
Setelah mengetahui tentang pengertian CV dan PT serta syarat yang dibutuhkan, berikut adalah kesimpulan tentang perbedaan CV dan PT serta cara membuatnya.
Pertama, CV hanyalah berbentuk Badan Usaha saja sedangkan PT merupakan Badan Usaha yang memiliki Badan Hukum. Hal inilah yang nantinya akan mempengaruhi modal, saham, serta kekayaan para pendiri CV ataupun PT.
Kedua, dalam hal penyetoran modal pendirian, CV tak memiliki anggaran dasar layaknya PT. Dengan kata lain para pendiri CV harus membuat kesepatakan terlebih dahulu bersama dengan para pendiri lainnya. Sebaliknya, penyetoran modal PT nantinya akan dikonversi menjadi dalam bentuk saham. Dengan kata lain, modal tak hanya berasal dari para pendiri PT saja, namun juga membuka peluang bagi penanam modal untuk turut serta membantu keuangan PT.
Ketiga, tentu saja mengenai persyaratan yang dibutuhkan dalam mendirikannya. Sebagai Badan Usaha yang memiliki Badan Hukum dan diakui oleh Undang Undang Hukum dan Dagang, persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah PT jauh lebih banyak dibandingkan CV.
Ya, setidaknya itulah ulasan tentang perbedaan CV dan PT serta cara membuatnya.